Kamis, 4 April 2019 pukul 09.00 Wib s/d selesai sertu sahid babinsa Glonggong menghadiri sosialisasi PTSL ( pendaftaran tanah sistematis lengkap ) dari Kantor Pertanahan Kab Sragen di Balai Ds Glonggong Kec Gondan.
Hadir dalam kegiatan tsb Eko Prihandono dari BPN Kab Sragen, Suparno Pj Kades Glonggong, Sertu Sahid Babinsa Glonggong, Aipda Hariyadi Bhabinkamtibmas ds glonggong dan masyarakat calon peserta PTSL lk 200 org.
“Keberadaan sertifikat tanah sebagai tanda bukti kepemilikan dan juga kekuatan hukum penting dalam menghindari sengketa tanah antara keluarga maupun lingkup masyarakat,” ujar Eko Prihandono.
Dikatakan, kegiatan ini sekaligus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memperoleh legalitas atas aset tanah yang dimiliki secara mudah, cepat, tepat dan benar melalui PTSL. “Legalitas ini sangat penting, karena dapat memicu konflik jika tidak memiliki legalitas hukum yang jelas,” kata dia.