Program PTSL Pastikan Penyelesaian Sertifikasi Lahan Akan Sesuai Target

Program PTSL Pastikan Penyelesaian Sertifikasi Lahan Akan Sesuai Target
Program PTSL Pastikan Penyelesaian Sertifikasi Lahan Akan Sesuai Target


Senin, 11 Maret 2019 pukul 09.00 Wib s/d selesai bertempat di Aula kantor Ds. Majenang Kec.Sukodono Kab.Sragen Serda Sujadi Babinsa Desa Majenang Koramil 13/Sukodono Kodim 0725/Sragen menghadiri sosialisasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Kantor Pertanahan Kab. Sragen anggaran 2019 di hadiri ± 150 orang. Antara lain : Joko Nugroho APTNH.MM dari BPN Kab. Sragen beserta team, Riyadi Guntur Rilo Subroto S.Sos. Camat Sukodono, H. Sutamto Kepala Desa Majenang beserta perangkat, Widodo satgas Yuridis, Brigadir Yulian Babinkamtibmas, Toga, Tomas dan Ketua RT Desa Majenang.

Dalam sambutannya Joko Nugroho APTNH. MM. dari BPN Kab. Sragen mengatakan bahwa pada tahun 2019 melanjutkan PTSL pada tahun 2018 dan untuk tahun ini Ds. Majenang mengajukan PTSL sebanyak 700 bidang, seandainya ada susulan PTSL  bisa di tambahkan tidak harus 700 bidang, Pentingnya sertifikat adalah untuk mengetahui siapa pemilik tanah, berapa luasnya , batas-batas tanah dan memiliki kepastian hokum, Tanah yang sudah bersertifikat tidak boleh mengikuti program PTSL dan yang bisa ikut program PTSL adalah tanah yang belum terdaftar terutama Leter C, Leter D, Girik/ Verponding dan tanah Negara, Tahapan PTSL, Perencanakan, Penetepan SK, Pembentukan panitia dan stgas Yuridis, Penyuluhan, Pengumpulan data yuridis, Pengukuran bidang tanah, Pemeriksaan tanah,  Penerbitan SK hak/pengesahan data fisik dan yuridis, penerbitan sertifikat, Pelaporan, Biaya gratis pada Pendaftaran, pengukuran, pemeriksaan tanah dan yang di kenai biaya adalah Pemasangan tanda batas, FC dokumen permohonan, materai 6000, BPHTP dan PPH, biaya akte peralihan oleh PPAT





























































Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *