Program PTSL Pastikan Penyelesaian Sertifikasi Lahan Akan Sesuai Target

Program PTSL Pastikan Penyelesaian Sertifikasi Lahan Akan Sesuai Target
Program PTSL Pastikan Penyelesaian Sertifikasi Lahan Akan Sesuai Target

Rabu, 6 Februari 2019 bertempat di Pendopo Kantor Desa Baleharjo Kec.Sukodono Kab.Sragen, Sertu Rohmad Babinsa Ds Baleharjo Koramil 13/Sukodono bersama Bpk Gunarto (Kepala Desa Baleharjo) dan Brigadir Agus Sunarto (Bhabinkamtibmas) menghadiri Sosialisasi PTSL ( pendaftaran tanah sistematis lengkap ) dari Dinas  Pertanahan Kab. Sragen anggaran 2019 di hadiri  97 orang antara lain Bpk Joko Nugroho Aptnh MM dari BPN Kab. Sragen beserta team, Perangkat Desa Baleharjo Tokoh agama dan Tokoh masyarakat Desa Baleharjo.

Gunarto Kepala Ds Baleharjo mengungkapkan, di mana-mana banyak terjadi permasalahan tentang PTSL terutama masalah biaya yang digunakan untuk administrasi, sesuai kesepakatan masyarakat biaya mengurus PTSL di Desa. Baleharjo sebesar 650.000. PTSL agar di atas nama kan diri sendiri jangan diserahkan kepada ahli waris dulu karena penyerahan harus hak waris harus melalui beberapa prosedur. Mudah-mudahan kegiatan sosialisasi ini memberikan manfaat yang baik untuk kita semua

Joko Nugroho Aptnh MM menambahkan bahwa pada tahun 2019 ini kita melanjutkan Program PTSL pada tahun 2018 dan pada tahun 2019 ini Ds. Baleharjo mengajukan PTSL sebanyak 700 setifikat. Pentingnya sertifikat adalah untuk mengetahui siapa pemilik tanah, berapa luasnya , batas-batas tanah dan memiliki kepastian hokum. Tanah yang sudah bersertifikat tidak boleh mengikuti program PTSL dan yang bisa mengikuti program PTSL adalah tanah yang belum terdaftar terutama Leter C, Leter D, Girik/ Verponding dan tanah Negara, Tahapan PTSL :  Penyuluhan, Pengumpulan data yuridis, Pengukuran bidang tanah, Pemeriksaan tanah,  Penerbitan SK hak/pengesahan data fisik dan yuridis penerbitan sertifikat, Pelaporan, Biaya gratis pada Pendaftaran, pengukuran, pemeriksaan tanah dan yang di kenai biaya adalah Pemasangan tanda batas, Foto Copy dokumen permohonan, materai 6000, BPHTP dan PPH, biaya akte peralihan oleh PPAT.

















































Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *