Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga dan tetangga, Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) dengan cara sosialisasi Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh Kabupaten di Indonesia.
Pada Hari Kamis Tanggal 24 Januari 2019, Sertu Slamet Sriyanto Babinsa Ds. Gilirejo Baru Koramil 16/Miri menghadiri Sosialisasi PTSL dari BPN kepada warga masyarakat yang belum mempunyai Sertifikat, yang bertempat di Balai Desa Gilirejo Baru, yang di hadiri puluhan warga Masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sertu Slamet Sriyanto Babinsa Ds. Gilirejo Baru Koramil 16/Miri, Ketua tim 3 Bp Joko Nugroho APTNA.M.M, WAkil satgas fisik. Bp Muh Nur ahyani APTNA, Kepala Desa Gilirejobaru Bp Hartono beserta perangkat, serta pemohon PTSL.
Kepala Desa Gilirejobaru berterima kasih dengan adanya PTSL dari BPN ini supaya bisa mempercepat proses pembuatan Sertifikat Tanah yang di miliki warga Sragen khususnya di Desa Gilirejo Kec. Miri ( jelasnya )
Ketua tim 3 Bp Joko Nugroho APTNA.M.M menyampaikan bahwa saat ini dinamakan PTSL, kalau dulu dinamakan prona, apabila ada tanah yang tidak mempunyai sertifikat dan ada Tanah Leter C nya berarti tanah itu tanah Negara, maka dari itu kalau mau ikut PTSL harus mempunyai persyaratan diantaranya leter C, SPPT ( Surat Pemberitahuan Pajak Terutang ), KTP, KK, serta Memasang tanda batas tanah, Apabila tidak sesuai antara luas tanah dan leter C maka yang di pakai pedoman adalah pengukuran dari BPN, Untuk masalah biaya dari BPN gratis dan sudah di tanggung negara ( Tegasnya )