Babinsa Desa Ngarum Hadiri Mediatasi Tempat Karaoke Tanpa Ijin

Babinsa Desa Ngarum Hadiri Mediatasi Tempat Karaoke Tanpa Ijin

Babinsa Desa Ngarum Hadiri Mediatasi Tempat Karaoke Tanpa Ijin
Jum’at, 18 Januari 2019 pukul 19.05 s/d 20. 15 Wib Babinsa Desa Ngarum Serka Darminto menghadiri kegiatan pertemuan (mediasi) terkait akan dibuka tempat Karaoke (Live Musik) yang belum mempunyai Surat Ijin resmi dari pihak yang berwajib dan rencana mala mini juga akan dibuka perdana bertempat di rumah Bp. Tri Kandar (Kadut) alamat Dk. Banjarsari RT 30/11, Desa Ngarum, Kec. Ngrampal.

Hadir dalam pertemuan tersebut Kapolsek Ngrampal (AKP Agus Irianto, SH. MH), Kasi Trantib Kec. Ngrampal (Bp. Tugimin), Kepala Desa Ngarum (Bp. Wahyu Purnomo), Babinsa Desa Ngarum Serka Darminto dan Serda Sujono, Bhabinkamtibmas Desa Ngarum (Brigadir Ambar Woko), Ketua RT 27 Dk. Bibis (Bp. Lamidi).

Dalam arahannya dari Kapolsek Ngrampal menyampaikan tentang tempat Karaoke (Live Musik) ini belum mempunyai Surat Ijin resmi dari pihak yang berwajib dimohon tidak usah dilanjutkan lagi sebelum mempunyai Surat Ijin tersebut.Surat Ijin tersebut harus dimulai dari Ijin Lingkungan (warga masyarakat sekitar) secara tertulis dan bertanda tangan, Surat Ijin kepada Ketua RT/RW setempat, Surat Ijin kepada Kepala Desa (Lurah) dan dilanjutkan ke Pemerintah Daerah yang membidangi Surat Ijin tersebut. Untuk adanya acara malam hari ini akan dibuka perdana Karaoke (Live Musik) akan diadakan bancakan terlebih dahulu dioersilahkan akan tetapi untuk acara Karaoke tidak diperbolehkan karena beklum mempunyai Surat Ijin resmi.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *