Rabu, 9 Januari 2019 pukul 09.30
s.d 11.30 Wib Di Balai Desa Wonorejo Kec. Kalijambe Kab. Sragen , Serka Jumarno
Babinsa Ds. Wonorejo menghadiri Pembinaan KB dan Sosialisasi Perlindungan
Terhadap Perempuan dan Anak
s.d 11.30 Wib Di Balai Desa Wonorejo Kec. Kalijambe Kab. Sragen , Serka Jumarno
Babinsa Ds. Wonorejo menghadiri Pembinaan KB dan Sosialisasi Perlindungan
Terhadap Perempuan dan Anak
yg dihadiri kl. 100 org.
Hadir dalam giat acara tsb dr Dwi
cahyanti (Narasumber Puskesmas Kec Kalijambe), Rohmad Dwi Basuki, Kasi Litbang
Kec. Kalijambe), Sunarto ( PLKB Kalijambe ), Widji Spd (Kades Wonorejo), Serka
Raden Jumarno Dan Serka Tukijan(Koramil Kalijambe), Aiptu Subchan (Polsek Kalijambe), Perangkat
Ds.Wonorejo, Perwakilan warga masyarakat Ds.wonorejo
cahyanti (Narasumber Puskesmas Kec Kalijambe), Rohmad Dwi Basuki, Kasi Litbang
Kec. Kalijambe), Sunarto ( PLKB Kalijambe ), Widji Spd (Kades Wonorejo), Serka
Raden Jumarno Dan Serka Tukijan(Koramil Kalijambe), Aiptu Subchan (Polsek Kalijambe), Perangkat
Ds.Wonorejo, Perwakilan warga masyarakat Ds.wonorejo
Jumlah hadir kl 100 org.
Widji S Pd (Kades Wonorejo) menyampaikan
Slamt dtg di balai ds. Wonorejo kami ucapkn kpd tim narasumber sosialisai dr
kec. Kalijambe & kami ucapkan trimaksih sblmnya semoga kegiatan
nanti bs menjadi acuan & bekal membawa manfaat yg baik bagi masyarakat
Ds.Wonorejo. Kami selaku kepala Desa Wonorejo mohon maaf apabila
dalam penyambutan Maupupun Sarana prasarana Ada kekurangan
Slamt dtg di balai ds. Wonorejo kami ucapkn kpd tim narasumber sosialisai dr
kec. Kalijambe & kami ucapkan trimaksih sblmnya semoga kegiatan
nanti bs menjadi acuan & bekal membawa manfaat yg baik bagi masyarakat
Ds.Wonorejo. Kami selaku kepala Desa Wonorejo mohon maaf apabila
dalam penyambutan Maupupun Sarana prasarana Ada kekurangan
dr.Dwi Cahyanti (Narasumber Puskesmas
Kec. Kalijambe) mengungkapkan bahwa Pemerintah dlm hal ini berkewajiban
memberikan perlindungan thd perempuan & anak dg tdk menyampingkan hak ortu
thd seorang anak, yg mana pd anak dibawah umur, ortu berkewajiban utk
melindungi & mendidik anak mereka serta bertanggung jawab atas
keselamatannya.
Kec. Kalijambe) mengungkapkan bahwa Pemerintah dlm hal ini berkewajiban
memberikan perlindungan thd perempuan & anak dg tdk menyampingkan hak ortu
thd seorang anak, yg mana pd anak dibawah umur, ortu berkewajiban utk
melindungi & mendidik anak mereka serta bertanggung jawab atas
keselamatannya.
Perkembangan jaman & kebutuhan akan
perlindungan anak yg semakin besar mendesak kita utk memikirkan scr lebih akan
hak hak anak termasuk hak atas perlindungan, tergantung pd suatu gerakan global
dimana setiap org tak hanya memahami & menghormati kewajibannya thd anak tsb.
Masyarakat diharapkan ikut berperan bersama pemerintah dlm upaya
perlindungan perempuan & anak dr tindak kekerasan membntuk agen/kader
perubahan. Oleh karna itu melindungi
hak2 anak dr segenap tindakan – tindakan buruk yg dpt merugikan serta
menyakiti fisik maupun psikis dr seorang anak. Tranformasi budaya &
paradigma utk meminimalisir adanya tindak kekerasan thd perempuan & anak,
sehingga terbentuk keluarga & masyarakat harmonis yg cinta damai &
cinta sesama.
perlindungan anak yg semakin besar mendesak kita utk memikirkan scr lebih akan
hak hak anak termasuk hak atas perlindungan, tergantung pd suatu gerakan global
dimana setiap org tak hanya memahami & menghormati kewajibannya thd anak tsb.
Masyarakat diharapkan ikut berperan bersama pemerintah dlm upaya
perlindungan perempuan & anak dr tindak kekerasan membntuk agen/kader
perubahan. Oleh karna itu melindungi
hak2 anak dr segenap tindakan – tindakan buruk yg dpt merugikan serta
menyakiti fisik maupun psikis dr seorang anak. Tranformasi budaya &
paradigma utk meminimalisir adanya tindak kekerasan thd perempuan & anak,
sehingga terbentuk keluarga & masyarakat harmonis yg cinta damai &
cinta sesama.













