Kamis, 13 Desember
2018 pukul 10.55 s/d 12.40 bertempat di Pendopo Sumonegaran Rumah Dinas Bupati
Sragen telah dilaksanakan Sosialisasi Rencana Tindak Darurat Bendungan Gondang,
sebagai penanggungjawab kegiatan Ir. Budhi Sucahyono, M.Si (Kepala Bagian
Pengurus Sungai Bengawan Solo) diikuti sekitar 100 orang.
2018 pukul 10.55 s/d 12.40 bertempat di Pendopo Sumonegaran Rumah Dinas Bupati
Sragen telah dilaksanakan Sosialisasi Rencana Tindak Darurat Bendungan Gondang,
sebagai penanggungjawab kegiatan Ir. Budhi Sucahyono, M.Si (Kepala Bagian
Pengurus Sungai Bengawan Solo) diikuti sekitar 100 orang.
Hadir dalam kegiatan
tersebut Poerwito BP (Kepala BPBD Provinsi Jawa Tengah), Eko Yulianto (Kepala
Dinas PU Provinsi Jawa Tengah), Drs. H Juliatmono, MM (Bupati Karanganyar), Letkol
Inf Muhammad Ibrahim Muchtar Maksum (Dandim 0727/ Karanganyar), Letkol Kav
Luluk Setyanto, M.PM (Dandim
0725/Sragen), AKBP Yimmy Kurniawan, SIk, MIK (Kapolres Sragen), Kompol Dyah
Wuryaning Hapsari, SH (Wakapolres Karanganyar), Dedy Edriyatno, SE (Wakil
Bupati Sragen), Ir. Budhi Sucahyono, M.Si (Kepala Bagian Pengurus Sungai
Bengawan Solo), Perwakilan Kepala Dinas terkait di Kabupaten Karanganyar dan
Sragen, Perwakilan Danramil dan Kapolsek jajaran Wilayah Kabupaten Karanganyar
dan Sragen, Perwakilan Kepada Desa dan perangkat Desa di Wilayah Kabupaten
Karanganyar dan Sragen.
tersebut Poerwito BP (Kepala BPBD Provinsi Jawa Tengah), Eko Yulianto (Kepala
Dinas PU Provinsi Jawa Tengah), Drs. H Juliatmono, MM (Bupati Karanganyar), Letkol
Inf Muhammad Ibrahim Muchtar Maksum (Dandim 0727/ Karanganyar), Letkol Kav
Luluk Setyanto, M.PM (Dandim
0725/Sragen), AKBP Yimmy Kurniawan, SIk, MIK (Kapolres Sragen), Kompol Dyah
Wuryaning Hapsari, SH (Wakapolres Karanganyar), Dedy Edriyatno, SE (Wakil
Bupati Sragen), Ir. Budhi Sucahyono, M.Si (Kepala Bagian Pengurus Sungai
Bengawan Solo), Perwakilan Kepala Dinas terkait di Kabupaten Karanganyar dan
Sragen, Perwakilan Danramil dan Kapolsek jajaran Wilayah Kabupaten Karanganyar
dan Sragen, Perwakilan Kepada Desa dan perangkat Desa di Wilayah Kabupaten
Karanganyar dan Sragen.
Dalam sambutannya Ir. Budhi Sucahyono, M.Si (Kepala Bagian Balai
Pembangunan Daerah Sungai Bengawan Solo) meng Bendungan Gondang sudah
dilaksanakan sejak tahun 2016, dimana saat ini Progres pelaksanaannya sudah
mencapai 96 %. Direncanakan Waduk Gondang akan diisi pertengahan April tahun
2019 pada saat musin kemarau. Dalam acara Sosialisasi ini bertujuan supaya
apabila terjadi kegagalan dalam bendungan maka ada beberapa daerah yang perlu
diwaspadai dalam rangka Tindak Darurat. Dengan kapasitas penampungan air yang
banyak pasti akan berpengaruh pada bangunan bendungan, sehingga daerah-daerah
yang perlu diwaspadai akan disosialisasikan dalam rangka mencegah terjadinya
kerusakan di daerah.
Pembangunan Daerah Sungai Bengawan Solo) meng Bendungan Gondang sudah
dilaksanakan sejak tahun 2016, dimana saat ini Progres pelaksanaannya sudah
mencapai 96 %. Direncanakan Waduk Gondang akan diisi pertengahan April tahun
2019 pada saat musin kemarau. Dalam acara Sosialisasi ini bertujuan supaya
apabila terjadi kegagalan dalam bendungan maka ada beberapa daerah yang perlu
diwaspadai dalam rangka Tindak Darurat. Dengan kapasitas penampungan air yang
banyak pasti akan berpengaruh pada bangunan bendungan, sehingga daerah-daerah
yang perlu diwaspadai akan disosialisasikan dalam rangka mencegah terjadinya
kerusakan di daerah.
Dedy Edriyatno, SE
(Wakil Bupati Sragen), Bahwa Bendungan Gondang akan diresmikan sebelum
pelaksanaan Pilpres tahun 2019, yang mana bendungan itu juga memerlukan
antisipasi dari semuanya apabila memang nantinya Bendungan tersebut gagal,
karena pasti dampaknya akan menjasi besar khususnya pada masyarakat. Dengan
mengucap Bismillah Waki Bupati Sragen selaku tuan rumah dalam acara telah
membuka Sosialisasi Rencana Tindak Darurat Bendungan Gondang yang lokasinya
berada diantara Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sragen.
(Wakil Bupati Sragen), Bahwa Bendungan Gondang akan diresmikan sebelum
pelaksanaan Pilpres tahun 2019, yang mana bendungan itu juga memerlukan
antisipasi dari semuanya apabila memang nantinya Bendungan tersebut gagal,
karena pasti dampaknya akan menjasi besar khususnya pada masyarakat. Dengan
mengucap Bismillah Waki Bupati Sragen selaku tuan rumah dalam acara telah
membuka Sosialisasi Rencana Tindak Darurat Bendungan Gondang yang lokasinya
berada diantara Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sragen.
Inti Sosialisasi yang
di sampaikan oleh Ibu Wiryanti Indah Palupi,ST( Konsultan PT. Multi Merah
Harapan Jakarta) : Rencana Tindak Darurat (RTD) adalah suatu panduan yang
memberikan petunjuk tindakan darurat yang harus dilaksanakan dalam wilayah
rawan terhadap bahaya akibat jika ada keruntuhan bendungan dan atau terjadinya
keluaran air dari bendungan yang melebihi kapasitas tampung sungai di hilirnya.
Keadaan Darurat adalah suatu keadaan yang diperkirakan mempengaruhi keamanan
bendungan dan terjadinya keluaran air dari bendungan yang melebihi kapasitas
tampung sungai, sehingga diperlukan tindak darurat guna melindungi manusia dan
harta benda dibagian hilir bendungan. Maksud pembuatan Rencana Tindak Darurat adalah
untuk menyiapkan panduan / petuniuk bagi petugas Pengelola Bendungan dan
Instansi Terkait untuk mengambil tindakan jika terjadi kondisi darurat
bendungan. Tujuannya adaIah memberi petuniuk yang sistematis, untuk mengenali
problem-problem yang mengancam keamanan bendungan, mempercepat respon yang
efektif untuk mencegah terjadinya kerumuhan bendungan.
di sampaikan oleh Ibu Wiryanti Indah Palupi,ST( Konsultan PT. Multi Merah
Harapan Jakarta) : Rencana Tindak Darurat (RTD) adalah suatu panduan yang
memberikan petunjuk tindakan darurat yang harus dilaksanakan dalam wilayah
rawan terhadap bahaya akibat jika ada keruntuhan bendungan dan atau terjadinya
keluaran air dari bendungan yang melebihi kapasitas tampung sungai di hilirnya.
Keadaan Darurat adalah suatu keadaan yang diperkirakan mempengaruhi keamanan
bendungan dan terjadinya keluaran air dari bendungan yang melebihi kapasitas
tampung sungai, sehingga diperlukan tindak darurat guna melindungi manusia dan
harta benda dibagian hilir bendungan. Maksud pembuatan Rencana Tindak Darurat adalah
untuk menyiapkan panduan / petuniuk bagi petugas Pengelola Bendungan dan
Instansi Terkait untuk mengambil tindakan jika terjadi kondisi darurat
bendungan. Tujuannya adaIah memberi petuniuk yang sistematis, untuk mengenali
problem-problem yang mengancam keamanan bendungan, mempercepat respon yang
efektif untuk mencegah terjadinya kerumuhan bendungan.
Mempersiapkan
upaya-upaya untuk memperkecil risiko jatuhnya korban jiwa dan mengurangi
kerusakan property, bila terjadi keruntuhan bendungan. Saran supaya
mengamankan bendungan Gondang agar tidak terjadi kegagalan struktur bendungan
dengan meminimalkan kerugian jiwa dan harta benda penduduk yang bermukim pada
daeruh yang berpotensi terkena resiko akibat kegagalan bendungan. Keadaan
Darurat pada Bendungan dan Hal-hal yang perlu diwaspadai adalah Bujan badai,
Gempa bumi, Puting beliung dan Sabotase. Penyebab Kegagalan Bendungan dan Kegagalan
rembesan bisa terjadi karena Longsoran pada tubuh bendungan atau fondasi dan
Kegagalan struktural, serta Kegagalan karena peluapan (overtopping). Upaya
meminimalkan kemungkinan kondisi darurat adalah dengan melakukan pemantauan
keamanan bendungan dengan alat pemantau keamanan bendungan, meliputi Peralatan
hidrologi dan klimatologi, serta Peralatan pemantau gerakan / pergeseran tubuh
bendungan Pemantau rembesan / bocoran.
upaya-upaya untuk memperkecil risiko jatuhnya korban jiwa dan mengurangi
kerusakan property, bila terjadi keruntuhan bendungan. Saran supaya
mengamankan bendungan Gondang agar tidak terjadi kegagalan struktur bendungan
dengan meminimalkan kerugian jiwa dan harta benda penduduk yang bermukim pada
daeruh yang berpotensi terkena resiko akibat kegagalan bendungan. Keadaan
Darurat pada Bendungan dan Hal-hal yang perlu diwaspadai adalah Bujan badai,
Gempa bumi, Puting beliung dan Sabotase. Penyebab Kegagalan Bendungan dan Kegagalan
rembesan bisa terjadi karena Longsoran pada tubuh bendungan atau fondasi dan
Kegagalan struktural, serta Kegagalan karena peluapan (overtopping). Upaya
meminimalkan kemungkinan kondisi darurat adalah dengan melakukan pemantauan
keamanan bendungan dengan alat pemantau keamanan bendungan, meliputi Peralatan
hidrologi dan klimatologi, serta Peralatan pemantau gerakan / pergeseran tubuh
bendungan Pemantau rembesan / bocoran.
Secara umum Rencana
Tindak Darurat meliputi dua kegiatan yaitu pengamanan terhdap bendungan dibawah
tanggunghawab pengelola Bendungan dan pengamanan terhadap masyarakat di Hilir
bendungan, dibawah tanggungjawab pemerintah daerah. Tugas dan Tanggungjawab Kepala
Pengelola Bendungan dalam kondisi Darurat yaitu Memimpin langsung pelaksanaan
operasi, pemeliharaan dan pemantauan Bendungan pada keadaan darurat dan
Mengundang/menugaskan Ahli Bendungan untuk membantu melakukan pemeriksaan dan
evaluasi terhadap problem keamanan Bendungan yang muncul. Menetapkan
status kondisi darurat Bendungan dan dimulainya pelaksanaan RTD Bendungan
berdasarkan Iaporan pemeriksaan dan evaluasi dari Kepala Unit Pengelolaan
Bendungan dan Ahli Bendungan dan menetabkan perubahan status kondisi Bendungan
dengan mempertimbangkan Iaporan pemeriksaan dan evaluasi dari Kepala Unit
PengeIoIa Bendungan dan Ahli Bendungan. Memberi pengarahan tindakan
tindakan tertent, seperti pembukaan dan penutupan pintu intake, perbaikan
terhadap kerusakan yang terjadi, dan tindakan Iain yang diperlukand dan
Penetapan area terbatas pada Bendungan saat keadaan darurat.
Tindak Darurat meliputi dua kegiatan yaitu pengamanan terhdap bendungan dibawah
tanggunghawab pengelola Bendungan dan pengamanan terhadap masyarakat di Hilir
bendungan, dibawah tanggungjawab pemerintah daerah. Tugas dan Tanggungjawab Kepala
Pengelola Bendungan dalam kondisi Darurat yaitu Memimpin langsung pelaksanaan
operasi, pemeliharaan dan pemantauan Bendungan pada keadaan darurat dan
Mengundang/menugaskan Ahli Bendungan untuk membantu melakukan pemeriksaan dan
evaluasi terhadap problem keamanan Bendungan yang muncul. Menetapkan
status kondisi darurat Bendungan dan dimulainya pelaksanaan RTD Bendungan
berdasarkan Iaporan pemeriksaan dan evaluasi dari Kepala Unit Pengelolaan
Bendungan dan Ahli Bendungan dan menetabkan perubahan status kondisi Bendungan
dengan mempertimbangkan Iaporan pemeriksaan dan evaluasi dari Kepala Unit
PengeIoIa Bendungan dan Ahli Bendungan. Memberi pengarahan tindakan
tindakan tertent, seperti pembukaan dan penutupan pintu intake, perbaikan
terhadap kerusakan yang terjadi, dan tindakan Iain yang diperlukand dan
Penetapan area terbatas pada Bendungan saat keadaan darurat.
Desa terdampak Banjir
meliputi 5 Desa di 2 Kecamatan di Kabupaten Karanganyar dan 26 Desa di 5
Kecamatan di Kabupaten Sragen, sedangkan Jumlah penduduk terkena resiko
sebanyak 27.600 jiwa tersebar di wilayah terdampak. Waktu datang banjir
tercepat di Dusun Sudangan Desa Gempolan Kecamatan Kerjo Kabupaten Karanganyar
yaitu 25 menit, dengan kedalaman banjir 2 -3 m di pemukiman, sedangkan pada
badan sungai kedalaman banjir mencapai 6 m. Waktu datang banjir pada titik
terjauh yaitu di desa Tangkil Kecamatan Ngrampal Kabupaten Sragen adalah 15 jam
dengan kedalaman banjir 0 1 m. Waktu surut rata-rata di bagian hulu
adalah 15 jam. Sedangkan waktu surut rata-rata di Hilir adalah 25 jam,
terhitung sejak kejadian dampak.
meliputi 5 Desa di 2 Kecamatan di Kabupaten Karanganyar dan 26 Desa di 5
Kecamatan di Kabupaten Sragen, sedangkan Jumlah penduduk terkena resiko
sebanyak 27.600 jiwa tersebar di wilayah terdampak. Waktu datang banjir
tercepat di Dusun Sudangan Desa Gempolan Kecamatan Kerjo Kabupaten Karanganyar
yaitu 25 menit, dengan kedalaman banjir 2 -3 m di pemukiman, sedangkan pada
badan sungai kedalaman banjir mencapai 6 m. Waktu datang banjir pada titik
terjauh yaitu di desa Tangkil Kecamatan Ngrampal Kabupaten Sragen adalah 15 jam
dengan kedalaman banjir 0 1 m. Waktu surut rata-rata di bagian hulu
adalah 15 jam. Sedangkan waktu surut rata-rata di Hilir adalah 25 jam,
terhitung sejak kejadian dampak.
Tugas dan
tanggungjawab penyelamatan di Hilir Pemerintah Daerah meliputi Pemerintah
Kabupaten dan Pemerintah Provinsi mengendalikan kegiatan pembinaan pembangunan
daerah. BPBD mengkoordinir kegiatan penanggulangan bencana dan penanganan
pengungsian. Penyiapan lokasi dan jalur pengungsian. Dinas Kesehatan melakukan
pelayanan kesehatan dan medik termasuk obat-obatan dan para medis. Dinas
Sosial, melakukan pelayanan kebutuhan pangan, sandang. Dan kebutuhan dasar
Iainnya untuk para pengungsi. Dinas Pekerjaan Umum atau SDA, melakukan
pemulihan pemulihan sarana dan prasarana.
tanggungjawab penyelamatan di Hilir Pemerintah Daerah meliputi Pemerintah
Kabupaten dan Pemerintah Provinsi mengendalikan kegiatan pembinaan pembangunan
daerah. BPBD mengkoordinir kegiatan penanggulangan bencana dan penanganan
pengungsian. Penyiapan lokasi dan jalur pengungsian. Dinas Kesehatan melakukan
pelayanan kesehatan dan medik termasuk obat-obatan dan para medis. Dinas
Sosial, melakukan pelayanan kebutuhan pangan, sandang. Dan kebutuhan dasar
Iainnya untuk para pengungsi. Dinas Pekerjaan Umum atau SDA, melakukan
pemulihan pemulihan sarana dan prasarana.
Dinas Perhubungan
melakukan pelayanan dan kebutuhan transportasi dan pengaturan jalur
transportasi. Dinas Komunikasi dan Informasi melakukan pelayanan
komunikasi dan informatika. Camat bersama Lurah, mengkoordinir masyarakat
di wilayah masing-masing ke tempat yang aman. BMKG melakukan pelayanan
diteksi dini dan informasi cuaca/meteorologi. TNI/POLRI membantu dalam
kegiatan SAR, dan pengamanan saat darurat termasuk mengamankan lokasi yang
ditingggalkan karena penghuninya mengungsi. Lembaga Non-Pemerintah seperti
: PMI, SAR, ORARIIRAPI, TAGANA, memiliki fleksibilitas dan kemampuan yang
memadai dalam upaya penanggulangan bencana.
melakukan pelayanan dan kebutuhan transportasi dan pengaturan jalur
transportasi. Dinas Komunikasi dan Informasi melakukan pelayanan
komunikasi dan informatika. Camat bersama Lurah, mengkoordinir masyarakat
di wilayah masing-masing ke tempat yang aman. BMKG melakukan pelayanan
diteksi dini dan informasi cuaca/meteorologi. TNI/POLRI membantu dalam
kegiatan SAR, dan pengamanan saat darurat termasuk mengamankan lokasi yang
ditingggalkan karena penghuninya mengungsi. Lembaga Non-Pemerintah seperti
: PMI, SAR, ORARIIRAPI, TAGANA, memiliki fleksibilitas dan kemampuan yang
memadai dalam upaya penanggulangan bencana.
Keadaan darurat pada
bendungan dinyatakan berakhir, jika bendungan dan bangunan penunjangnya sudah
dilakukan perbaikan seperlunya, tidak ada lagi gejala bahwa air waduk akan
berusaha keluar dalam jumlah yang cukup membahayakan, dan keadaan keseluruhan
bendungan telah dinyatakan cukup aman oleh Balai Bendungan. Apabila
bendungan sudah dinyatakan aman, maka Pengelola Bendungan dalam hal ini BBWS
Bengawan Solo harus memberitahu ke Gubernur Jawa Tengah / BPBD Jawa Tengah,
bahwa bendungan telah berada dalam kondisi aman.
bendungan dinyatakan berakhir, jika bendungan dan bangunan penunjangnya sudah
dilakukan perbaikan seperlunya, tidak ada lagi gejala bahwa air waduk akan
berusaha keluar dalam jumlah yang cukup membahayakan, dan keadaan keseluruhan
bendungan telah dinyatakan cukup aman oleh Balai Bendungan. Apabila
bendungan sudah dinyatakan aman, maka Pengelola Bendungan dalam hal ini BBWS
Bengawan Solo harus memberitahu ke Gubernur Jawa Tengah / BPBD Jawa Tengah,
bahwa bendungan telah berada dalam kondisi aman.