Jum’at, 7 September 2018 di mulai pkl
09.30 s.d 11.10 Kapten Cba Suwanto Danramil 17/Sumberlawang beserta dengan
Babinsa Desa Ngandul mengikuti rapat di Balaidesa Ngandul Kec. Sumberlawang
membahas tentang Aduan warga Dk. Duwet Ds. Ngandul Kec. Sumberlawang tentang
adanya Sumur Sibel di Dk. Duwet yang di hadiri kurang lebih 60 orang.
09.30 s.d 11.10 Kapten Cba Suwanto Danramil 17/Sumberlawang beserta dengan
Babinsa Desa Ngandul mengikuti rapat di Balaidesa Ngandul Kec. Sumberlawang
membahas tentang Aduan warga Dk. Duwet Ds. Ngandul Kec. Sumberlawang tentang
adanya Sumur Sibel di Dk. Duwet yang di hadiri kurang lebih 60 orang.
Hadir dalam rapat Iwan Budiyanto
S.E M.Si mewakili Camat Sumberlawang, AKP Seno S.H M.Si Kapolsek
Sumberlawang, Kapten Cba Suwanto Danramil 17/Sumberlawang, Supriyanto Kepala
Desa Ngandul, Ipda Sukarno Wakapolsek Sumberlawang, Sardi Pemilik Sumur Sibel
beserta 3 orang, Agus Ketua RT 19 beserta Ketua RT 20 dan 21 serta Ketua Karang
Taruna Dk. Duwet Ds. Ngandul serta Warga masyarakat Dk. Duwet Ds. Ngandul
S.E M.Si mewakili Camat Sumberlawang, AKP Seno S.H M.Si Kapolsek
Sumberlawang, Kapten Cba Suwanto Danramil 17/Sumberlawang, Supriyanto Kepala
Desa Ngandul, Ipda Sukarno Wakapolsek Sumberlawang, Sardi Pemilik Sumur Sibel
beserta 3 orang, Agus Ketua RT 19 beserta Ketua RT 20 dan 21 serta Ketua Karang
Taruna Dk. Duwet Ds. Ngandul serta Warga masyarakat Dk. Duwet Ds. Ngandul
Dalam sambutannya Supriyanto Kepala Desa
Ngandul mengucapkan selamat datang Muspika Sumberlawang, Perwkilan warga Dk.
Duwet Ds. Ngandul dan pemilik Sumur Sibel yang di sekitar Dk. Duwet. Pada
kesematan kali ini adalah rapat di Balaidesa Berkaitan dengan tuntutan warga
Desa Duwet tentang adanya Sumur Sibel yang berada di sekitar Dk. Duwet dan
sekitarnya. Di sampaikan ada surat pengaduan Warga Dk. Duwet agar menghentikan
Sumur Sibel yang ada di daerah tersebut, karena dengan adanya Sumur Sibel
berdampak kekeringan bagi sumur² warga di Dk. Duwet, maka pada kesempatan kali
ini kita pertemukan warga dan pemilik Sibel supaya bisa di selesaikan sebaik-
baiknya.
Ngandul mengucapkan selamat datang Muspika Sumberlawang, Perwkilan warga Dk.
Duwet Ds. Ngandul dan pemilik Sumur Sibel yang di sekitar Dk. Duwet. Pada
kesematan kali ini adalah rapat di Balaidesa Berkaitan dengan tuntutan warga
Desa Duwet tentang adanya Sumur Sibel yang berada di sekitar Dk. Duwet dan
sekitarnya. Di sampaikan ada surat pengaduan Warga Dk. Duwet agar menghentikan
Sumur Sibel yang ada di daerah tersebut, karena dengan adanya Sumur Sibel
berdampak kekeringan bagi sumur² warga di Dk. Duwet, maka pada kesempatan kali
ini kita pertemukan warga dan pemilik Sibel supaya bisa di selesaikan sebaik-
baiknya.
Kapten Cba Suwanto Danramil
17/Sumberlawang menyampaikan pada saat ini adalah musyarawarah lanjutan dari
warga Duwet tentang masalah Sumur Sibel di wilayah Duwet. Harapan dari Muspika
agar musyawarah kali ini bisa mufakat bagi warga Dk. Duwet tentang Sumur Sibel
ini, tentunya dengan mengedepankan kepentingan orang banyak pada khususnya.
17/Sumberlawang menyampaikan pada saat ini adalah musyarawarah lanjutan dari
warga Duwet tentang masalah Sumur Sibel di wilayah Duwet. Harapan dari Muspika
agar musyawarah kali ini bisa mufakat bagi warga Dk. Duwet tentang Sumur Sibel
ini, tentunya dengan mengedepankan kepentingan orang banyak pada khususnya.
Tuntutan dari Warga Dk. Duwet RT 19, RT
20, RT 21 dan Karang Taruna adalah penghentian terhadap sumur Sibel untuk lahan
pertanian. Meminta kepada pemilik sumur sibel meminta maaf secara terbuka
kepada warga Dk. Duwet. Jika tuntutan ini tidak di indahkan maka akan
melakukan sanksi adat yang telah di setujui oleh seluruh warga Dk. Duwet dan
disaksikan langsung dan disetujui oleh seluruh ketua RT dan Karang
Taruna.
20, RT 21 dan Karang Taruna adalah penghentian terhadap sumur Sibel untuk lahan
pertanian. Meminta kepada pemilik sumur sibel meminta maaf secara terbuka
kepada warga Dk. Duwet. Jika tuntutan ini tidak di indahkan maka akan
melakukan sanksi adat yang telah di setujui oleh seluruh warga Dk. Duwet dan
disaksikan langsung dan disetujui oleh seluruh ketua RT dan Karang
Taruna.
Setelah melaksanakan mediasi antara
kedua belah pihak, antara pemilik Sibel dan perwakilan warga masyarakat Dk.
Duwet Ds. Ngandul tidak menemukan titik temu akhirnya kembali lagi kepada
aturan Bupati tentang pendirian Sumur Sibel dengan *kesepakatan sementara*
adalah sebagai berikut : Kembali kepada peraturan Bupati Bagi pemilik Sumur
Sibel harus mendapat Ijin dari Bupati Sragen. Sambil menunggu Ijin yang akan di
urus oleh pemilik Sumur Sibel, mulai siang hari ini Sumur Sibel di hentikan
untuk mengairi area Pertanian namun apabila di pergunakan untuk keperluan rumah
tangga minum, mencuci dll di perbolehkan. Pada saat ini rapat sudah di hadiri
Muspika dan Pemdes Desa Ngandul, apabila masyarakat Dk. Duwet mengetahui
pemilik Sumur Sibel masih menghidupkan Sumur Sibelnya agar melaporkan ke
Muspika atau Polsek Sumberlawang, dan di himbau agar masyarakat tidak main
hakim sendiri.
kedua belah pihak, antara pemilik Sibel dan perwakilan warga masyarakat Dk.
Duwet Ds. Ngandul tidak menemukan titik temu akhirnya kembali lagi kepada
aturan Bupati tentang pendirian Sumur Sibel dengan *kesepakatan sementara*
adalah sebagai berikut : Kembali kepada peraturan Bupati Bagi pemilik Sumur
Sibel harus mendapat Ijin dari Bupati Sragen. Sambil menunggu Ijin yang akan di
urus oleh pemilik Sumur Sibel, mulai siang hari ini Sumur Sibel di hentikan
untuk mengairi area Pertanian namun apabila di pergunakan untuk keperluan rumah
tangga minum, mencuci dll di perbolehkan. Pada saat ini rapat sudah di hadiri
Muspika dan Pemdes Desa Ngandul, apabila masyarakat Dk. Duwet mengetahui
pemilik Sumur Sibel masih menghidupkan Sumur Sibelnya agar melaporkan ke
Muspika atau Polsek Sumberlawang, dan di himbau agar masyarakat tidak main
hakim sendiri.













