Sidoharjo, 10 Mei 2017
Pada Hari Selasa Tanggal, 9 Mei 2017
Pukul 10.00- 15.00 Wib Batituud Koramil-04/Sidoharjo Peltu Kuswanto menghadiri
konsultasi publik pengadaan tanah untuk pembangunan jalur rel ganda kereta api
Solo Balapan – Walikukun di Kab. Sragen yang dihadiri oleh pemilik tanah, unsur
terkait serta Tim persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan
umum di Provinsi Jawa Tengah.
Pukul 10.00- 15.00 Wib Batituud Koramil-04/Sidoharjo Peltu Kuswanto menghadiri
konsultasi publik pengadaan tanah untuk pembangunan jalur rel ganda kereta api
Solo Balapan – Walikukun di Kab. Sragen yang dihadiri oleh pemilik tanah, unsur
terkait serta Tim persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan
umum di Provinsi Jawa Tengah.
Dalam konsultasi publik pembangunan
jalur rel ganda kereta api Solo Balapan – Walikukun di Kab Sragen telah
disepakati bahwa pihak yang berhak/warga Desa Jetak Kec. Sidoharjo yang bidang
tanahnya terkena proyek sepakat/mendukung tanahnya digunakan untuk pembangunan
jalur rel ganda kereta api di Kab. Sragen. Pemerintah Daerah dan Desa setempat
berkomitmen mendukung dan sepakat /menyetujui terhadap program pemerintah
pembangunan dimaksud yang melewati daerahnya. Terhadap ukuran tanah pada surat
sporadik yang dimiliki saat ini oleh pemilik tanah masih dapat berubah pada
saat pengukuran yang akan dilakukan oleh kantor Pertanahan Kab. Sragen.
jalur rel ganda kereta api Solo Balapan – Walikukun di Kab Sragen telah
disepakati bahwa pihak yang berhak/warga Desa Jetak Kec. Sidoharjo yang bidang
tanahnya terkena proyek sepakat/mendukung tanahnya digunakan untuk pembangunan
jalur rel ganda kereta api di Kab. Sragen. Pemerintah Daerah dan Desa setempat
berkomitmen mendukung dan sepakat /menyetujui terhadap program pemerintah
pembangunan dimaksud yang melewati daerahnya. Terhadap ukuran tanah pada surat
sporadik yang dimiliki saat ini oleh pemilik tanah masih dapat berubah pada
saat pengukuran yang akan dilakukan oleh kantor Pertanahan Kab. Sragen.
Daftar hadir undangan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari berita acara konsultasi publik dan merupakan bentuk
dukungan/persetujuan terhadap rencana pembangunan yang mengenai
tanahnya.terhadap berita acara konsultasi publik ditandatangani oleh warga masing-masing desa yang tanahnya terkena dan
Tim persiapan pengadaantanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di
Provinsi Jawa tengah.
yang tidak terpisahkan dari berita acara konsultasi publik dan merupakan bentuk
dukungan/persetujuan terhadap rencana pembangunan yang mengenai
tanahnya.terhadap berita acara konsultasi publik ditandatangani oleh warga masing-masing desa yang tanahnya terkena dan
Tim persiapan pengadaantanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di
Provinsi Jawa tengah.













