Sragen, 9 Mei 2017
Pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2017 pukul 07.55 s/d 08.15
Wib bertempat di halaman depan Polres Sragen telah dilaksanakan Apel Gelar
Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat dengan tema ” Polri Siap Meningkatkan
dan Kepatuhan Masyarakat di Bidang Kamseltibcarlantas dalam rangka
Melaksanakan Kebijakan Promoter Kapolri di Wilayah Hukum Polres Sragen”,
sebagai Pimpinan Apel AKBP Cahyo Widiarso, SH. SIK. MH (Kapolres Sragen),
Komandan Apel lpda Ari Pujiantoro, SH (Kanit Rekiden Lantas Polres
Sragen) yang diikuti lk 250 orang.
Wib bertempat di halaman depan Polres Sragen telah dilaksanakan Apel Gelar
Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat dengan tema ” Polri Siap Meningkatkan
dan Kepatuhan Masyarakat di Bidang Kamseltibcarlantas dalam rangka
Melaksanakan Kebijakan Promoter Kapolri di Wilayah Hukum Polres Sragen”,
sebagai Pimpinan Apel AKBP Cahyo Widiarso, SH. SIK. MH (Kapolres Sragen),
Komandan Apel lpda Ari Pujiantoro, SH (Kanit Rekiden Lantas Polres
Sragen) yang diikuti lk 250 orang.
Dalam
amanatnya AKBP Cahyo Widiarso, SH. SIK. MH (Kapolres Sragen) mengatakan : Permasalahan
dibidang lalu lintas, hal ini cepat dan dinamis telah berkembang dengan meningkatnya jumlah sebagai konsekuensi dari populasi penduduk, kendaraan bermotor
sbg sarana transportasi. UU No 22 tahun
1999 ttg lalulintas dan angkutan jalan antara lain : diharapkan utk wujudkan
dan memelihara keamanan, kelancaran serta keselamatan dan lintas ketertiban
Kamseltibcarlantas. Tingkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat
fatalitas korban kecelakaan. Bangun budaya tertib berlalu lintas. Tingkatkan
kualitas pelayanan kepada publik.
amanatnya AKBP Cahyo Widiarso, SH. SIK. MH (Kapolres Sragen) mengatakan : Permasalahan
dibidang lalu lintas, hal ini cepat dan dinamis telah berkembang dengan meningkatnya jumlah sebagai konsekuensi dari populasi penduduk, kendaraan bermotor
sbg sarana transportasi. UU No 22 tahun
1999 ttg lalulintas dan angkutan jalan antara lain : diharapkan utk wujudkan
dan memelihara keamanan, kelancaran serta keselamatan dan lintas ketertiban
Kamseltibcarlantas. Tingkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat
fatalitas korban kecelakaan. Bangun budaya tertib berlalu lintas. Tingkatkan
kualitas pelayanan kepada publik.
Keempat
point diatas merupakan hal yang komplek dan tidak bisa ditangani Polantas
sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat
mendasar untuk menemukan akar masalah dan solusinya yang harus ditrima dan
dijalankan semua pihak. melaksanakan amanat UU dalam memiliki fungsi yaitu Lalu Polisi Edukasi (Rekayasa),
Enginering hukum, enforcement dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor.
point diatas merupakan hal yang komplek dan tidak bisa ditangani Polantas
sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat
mendasar untuk menemukan akar masalah dan solusinya yang harus ditrima dan
dijalankan semua pihak. melaksanakan amanat UU dalam memiliki fungsi yaitu Lalu Polisi Edukasi (Rekayasa),
Enginering hukum, enforcement dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor.













