Sragen, 25 April 2017
Tingginya
angka kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal atau cacat, mendorong Kodim
0725/Sragen bekerjasama dengan Polres Sragen dan Dinas Perhubungan Sragen untuk
melaksanakan sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan
Angkutan Umum pada hari Selasa, tanggal 25 April 2017, Sosialisasi bertempat di
Aula Makodim, yang diikuti Anggota Kodim Sragen sebanyak 90 orang.
angka kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal atau cacat, mendorong Kodim
0725/Sragen bekerjasama dengan Polres Sragen dan Dinas Perhubungan Sragen untuk
melaksanakan sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan
Angkutan Umum pada hari Selasa, tanggal 25 April 2017, Sosialisasi bertempat di
Aula Makodim, yang diikuti Anggota Kodim Sragen sebanyak 90 orang.
Dalam
kesempatan tersebut Iptu Darmaji Kanit Laka Laka Polres Sragen menyampaikan
tentang UU No.22 Tahun 2009 yang dimana isinya
menitik beratkan pada kendaraan bermotor baik roda 2 (dua) dan 4 (empat) agar
berkendara secara tertib. Latar belakang dari pembuatan UU ini sendiri
dikarenakan data kecelakaan yang tinggi dijalan raya karena para pengendara
yang kurang sadar terhadap keselamatannya seperti tidak mengenakan helm
standard dan tidak disiplin terhadap rambu-rambu lalin (lalu lintas-red).
Dimana angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia tercatat sekitar 30
ribu per tahun.
kesempatan tersebut Iptu Darmaji Kanit Laka Laka Polres Sragen menyampaikan
tentang UU No.22 Tahun 2009 yang dimana isinya
menitik beratkan pada kendaraan bermotor baik roda 2 (dua) dan 4 (empat) agar
berkendara secara tertib. Latar belakang dari pembuatan UU ini sendiri
dikarenakan data kecelakaan yang tinggi dijalan raya karena para pengendara
yang kurang sadar terhadap keselamatannya seperti tidak mengenakan helm
standard dan tidak disiplin terhadap rambu-rambu lalin (lalu lintas-red).
Dimana angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia tercatat sekitar 30
ribu per tahun.
UU No.22 Tahun 2009 yang sejatinya sebagai pengganti
dari UU Lalu Lintas No.14 Tahun 2009 adalah revisi penyempurna agar para
pengendara lalin lebih peduli terhadap keselamatan mereka dijalan dan
melengkapi kelengkapan berkendara yang ternyata pengendara kasus penilangan
terjadi karena pengendara tidak mengenakan helm dan tidak dapat menunjukkan
SIM.
dari UU Lalu Lintas No.14 Tahun 2009 adalah revisi penyempurna agar para
pengendara lalin lebih peduli terhadap keselamatan mereka dijalan dan
melengkapi kelengkapan berkendara yang ternyata pengendara kasus penilangan
terjadi karena pengendara tidak mengenakan helm dan tidak dapat menunjukkan
SIM.
Sedangkan
Kanit Lantas Ipda Warseno Menyampaiakan tentang E-Tilang bahwa tiap-tiap
anggota polantas yang berwenang menilang kini memiliki aplikasi E-Tilang di
android masing-masing. Kini ketika petugas menjumpai pelanggar, petugas hanya
mencatat indentitas, jenis pelanggaran dan besaran denda, setelah itu diinput
data dikirim ke server BRI. Lalu BRI akan mengirimkan SMS ke pelanggar mengenai
nominal denda tilang yang harus dibayarkan melalui rekening di BRI. Jika si
pelanggar tidak memiliki HP, maka akan diberikan lembar tilang warna biru
dengan maksud pelanggar mengetahui dan menerima denda pelanggaran yang sudah
dilanggar sesuai putusan sidang yang langsung ditindaklanjuti oleh kejaksaan
dan lembar biru tersebut nanti akan dibayarkan melalui BRI. Jadi intinya, pelanggar yang melanggar bisa
langsung membayar melalui ATM, E Banking dan lain-lain, yang terpenting adalah
struk bukti pembayaran.
Kanit Lantas Ipda Warseno Menyampaiakan tentang E-Tilang bahwa tiap-tiap
anggota polantas yang berwenang menilang kini memiliki aplikasi E-Tilang di
android masing-masing. Kini ketika petugas menjumpai pelanggar, petugas hanya
mencatat indentitas, jenis pelanggaran dan besaran denda, setelah itu diinput
data dikirim ke server BRI. Lalu BRI akan mengirimkan SMS ke pelanggar mengenai
nominal denda tilang yang harus dibayarkan melalui rekening di BRI. Jika si
pelanggar tidak memiliki HP, maka akan diberikan lembar tilang warna biru
dengan maksud pelanggar mengetahui dan menerima denda pelanggaran yang sudah
dilanggar sesuai putusan sidang yang langsung ditindaklanjuti oleh kejaksaan
dan lembar biru tersebut nanti akan dibayarkan melalui BRI. Jadi intinya, pelanggar yang melanggar bisa
langsung membayar melalui ATM, E Banking dan lain-lain, yang terpenting adalah
struk bukti pembayaran.
Dengan penerapan E Tilang, dipercaya bisa mencegah
serta mengurangi praktik Pungli, mempermudah masyarakat dalam melakukan
transaksi pembayaran tilang lantaran pembayaran dapat dilakukan melalui banyak
bank, mengurangi jumlah pelanggar yang hadir di persidangan tilang, proses
penegakan hukum bisa berjalan cepat, tepat, akurat, transparan dan akuntabel.
Dengan Aplikasi Tilang Online, data pelanggar terkoneksi dengan Kejaksaan dan
Pengadilan untuk menyidangkan / menjatuhkan putusan denda (amar putusan), tak
hanya itu pelanggaran dapat terkoneksi dengan sistem penerbitan SIM sehingga
dapat diketahui pelanggaran-pelanggaran yang pernah dilakukan oleh pemohon
penerbitan SIM. Keuntungan dalam
penggunaan aplikasi Tilang Online, bisa diketahui secara transfaran, akurat dan
cepat oleh pihak-pihak terkait seperti Polri, Kejaksaan, Mahkamah
Agung/Pengadilan di setiap tingkatan mulai dari Kabupaten/Kota, Provinsi hingga
pusat seperti rekapitulasi data penindakan tilang dapat diakses melalui
Aplikasi Tilang Online, serta detail data penindakan tilang dapat di akses
melalui website yang terhubung dengan jaringan internet.
serta mengurangi praktik Pungli, mempermudah masyarakat dalam melakukan
transaksi pembayaran tilang lantaran pembayaran dapat dilakukan melalui banyak
bank, mengurangi jumlah pelanggar yang hadir di persidangan tilang, proses
penegakan hukum bisa berjalan cepat, tepat, akurat, transparan dan akuntabel.
Dengan Aplikasi Tilang Online, data pelanggar terkoneksi dengan Kejaksaan dan
Pengadilan untuk menyidangkan / menjatuhkan putusan denda (amar putusan), tak
hanya itu pelanggaran dapat terkoneksi dengan sistem penerbitan SIM sehingga
dapat diketahui pelanggaran-pelanggaran yang pernah dilakukan oleh pemohon
penerbitan SIM. Keuntungan dalam
penggunaan aplikasi Tilang Online, bisa diketahui secara transfaran, akurat dan
cepat oleh pihak-pihak terkait seperti Polri, Kejaksaan, Mahkamah
Agung/Pengadilan di setiap tingkatan mulai dari Kabupaten/Kota, Provinsi hingga
pusat seperti rekapitulasi data penindakan tilang dapat diakses melalui
Aplikasi Tilang Online, serta detail data penindakan tilang dapat di akses
melalui website yang terhubung dengan jaringan internet.
Dinas Perhubungan Sragen Bp. Marwoto juga menambahkan
tentang Fasilitas di jalan raya : Prinsip-prinsip
berlalu lintas di jalan, yaitu: keselamatan, ketertiban, kelancaran, kenyamanan
dan keamanan harus diterapkan di semua daerah, salah satunya adalah Provinsi
Jawa Tengah dan perlu menjadi perhatian utama stakeholder
bidang lalu lintas. Salah satu aspek penting dalam menjaga
prinsip-prinsip berlalu lintas adalah fasilitas lalu lintas. Fasilitas lalu
lintas merupakan sarana pendukung berlalulintas, yaitu berupa perlengkapan
jalan yang mempunyai kekuatan hukum untuk mengatur lalu lintas dan menindak
pengguna jalan bagi yang melanggar. Fasilitas lalu lintas juga menjadi
prasarana pendukung kegiatan LLAJ yang berguna bagi pengguna jalan, baik yang
berkendaraan maupun tidak.
tentang Fasilitas di jalan raya : Prinsip-prinsip
berlalu lintas di jalan, yaitu: keselamatan, ketertiban, kelancaran, kenyamanan
dan keamanan harus diterapkan di semua daerah, salah satunya adalah Provinsi
Jawa Tengah dan perlu menjadi perhatian utama stakeholder
bidang lalu lintas. Salah satu aspek penting dalam menjaga
prinsip-prinsip berlalu lintas adalah fasilitas lalu lintas. Fasilitas lalu
lintas merupakan sarana pendukung berlalulintas, yaitu berupa perlengkapan
jalan yang mempunyai kekuatan hukum untuk mengatur lalu lintas dan menindak
pengguna jalan bagi yang melanggar. Fasilitas lalu lintas juga menjadi
prasarana pendukung kegiatan LLAJ yang berguna bagi pengguna jalan, baik yang
berkendaraan maupun tidak.













