Gemolong, 22 Maret 2017
Pada hari Rabu, 22 Maret 2017 pukul 09.00 s/d 12.00 Wib di Pendopo Kantor Balai Desa Jatibatur kecamatan
Gemolong, Bati Tuud Koramil 15/Gemolong Peltu Kunardi mewakili Danramil
15/Gemolong melaksanakan kegiatan Komsos dengan komponen pemerintah dan Tokoh
Masyarakat Desa Jatibatur dalam rangka menghadiri kegiatan undangan Sosialisasi
Peraturan Perundang-undangan yang disampaikan oleh team penyaji materi dari
kabupaten Sragen yang dipimpin oleh Bp. Winarto yang dihadiri + 50 orang. Hadir dalam kegiatan tersebut Muspika Kecamatan Gemolong, Team Penyaji Materi dari kab. Sragen, Kepala Desa Jatibatur, BPD, LP2D dan Tokoh Masyarakat Desa
Jatibatur
Gemolong, Bati Tuud Koramil 15/Gemolong Peltu Kunardi mewakili Danramil
15/Gemolong melaksanakan kegiatan Komsos dengan komponen pemerintah dan Tokoh
Masyarakat Desa Jatibatur dalam rangka menghadiri kegiatan undangan Sosialisasi
Peraturan Perundang-undangan yang disampaikan oleh team penyaji materi dari
kabupaten Sragen yang dipimpin oleh Bp. Winarto yang dihadiri + 50 orang. Hadir dalam kegiatan tersebut Muspika Kecamatan Gemolong, Team Penyaji Materi dari kab. Sragen, Kepala Desa Jatibatur, BPD, LP2D dan Tokoh Masyarakat Desa
Jatibatur
Dalam kesempatan
tersebut Team dari kabupaten Sragen menyampaikan materi tentang HIV AIDS dan
Pungutan Liar (Pungli). HIV adalah singkatan dari Human
Immunodeficiency Virus. Virus ini menyerang sistem kekebalan
tubuh dan melemahkan kemampuan tubuh untuk melawan infeksi dan penyakit., HIV
belum bisa disembuhkan, tapi ada pengobatan yang bisa digunakan untuk
memperlambat perkembangan penyakit. Pengobatan ini juga akan membuat
penderitanya hidup lebih lama, sehingga bisa menjalani hidup dengan normal.
tersebut Team dari kabupaten Sragen menyampaikan materi tentang HIV AIDS dan
Pungutan Liar (Pungli). HIV adalah singkatan dari Human
Immunodeficiency Virus. Virus ini menyerang sistem kekebalan
tubuh dan melemahkan kemampuan tubuh untuk melawan infeksi dan penyakit., HIV
belum bisa disembuhkan, tapi ada pengobatan yang bisa digunakan untuk
memperlambat perkembangan penyakit. Pengobatan ini juga akan membuat
penderitanya hidup lebih lama, sehingga bisa menjalani hidup dengan normal.
Berikut ini adalah
beberapa cara penyebaran HIV lainnya: Penularan dari ibu kepada bayi pada masa
kehamilan, ketika melahirkan atau menyusui. Melalui
seks oral. Pemakaian alat bantu seks secara bersama-sama atau bergantian. Melalui
transfusi darah dari orang yang terinfeksi. Memakai
jarum, suntikan, dan perlengkapan menyuntik lain yang sudah terkontaminasi,
misalnya spon dan kain pembersihnya.
beberapa cara penyebaran HIV lainnya: Penularan dari ibu kepada bayi pada masa
kehamilan, ketika melahirkan atau menyusui. Melalui
seks oral. Pemakaian alat bantu seks secara bersama-sama atau bergantian. Melalui
transfusi darah dari orang yang terinfeksi. Memakai
jarum, suntikan, dan perlengkapan menyuntik lain yang sudah terkontaminasi,
misalnya spon dan kain pembersihnya.











