Plupuh, 28 Pebruari 2017
Pada Hari Kamis Tanggal
23 Pebruari 2017 pukul 08.00 – 10.00 Wib Babinsa Koramil 20/Plupuh Sertu I Ketut Yasa
telah melaksanakan kegiatan pembinaan PPBN kepada Siswa – siswi SMKN I Plupuh,
bertempat di Aula SMKN I Plupuh, Kec. Plupuh.
23 Pebruari 2017 pukul 08.00 – 10.00 Wib Babinsa Koramil 20/Plupuh Sertu I Ketut Yasa
telah melaksanakan kegiatan pembinaan PPBN kepada Siswa – siswi SMKN I Plupuh,
bertempat di Aula SMKN I Plupuh, Kec. Plupuh.
Adapun Materi yang
disampaikan oleh Babinsa Koramil 20/Plupuh
antara lain, Sosialisasi tentang pengetahuan 4 (empat) Pilar Kebangsaan yang
meliputi pilar Pancasila : Pilar / tiang penyangga suatu bangunan harus memenuhi
syarat, seperti disamping kokoh dan mantap, juga harus sesuai dengan bangunan
yang disangganya. Devocionario bangunan rumah, tiang yang diperlukan
disesuaikan dengan macam dan kondisi bangunan. Bilamana bangunan tersebut sederhana gak memerlukan
tiang yang terlampau kuat, tetapi bila bangunan tersebut merupakan bangunan
permanen, konkrit, yang menggunakan bahan-bahan yang berat, maka asas penyangga
harus disesuaikan dengan kondisi bangunan dimaksud.
disampaikan oleh Babinsa Koramil 20/Plupuh
antara lain, Sosialisasi tentang pengetahuan 4 (empat) Pilar Kebangsaan yang
meliputi pilar Pancasila : Pilar / tiang penyangga suatu bangunan harus memenuhi
syarat, seperti disamping kokoh dan mantap, juga harus sesuai dengan bangunan
yang disangganya. Devocionario bangunan rumah, tiang yang diperlukan
disesuaikan dengan macam dan kondisi bangunan. Bilamana bangunan tersebut sederhana gak memerlukan
tiang yang terlampau kuat, tetapi bila bangunan tersebut merupakan bangunan
permanen, konkrit, yang menggunakan bahan-bahan yang berat, maka asas penyangga
harus disesuaikan dengan kondisi bangunan dimaksud.
Demikian pula
halnya dengan base atau tiang penyangga salah satu negara-bangsa, harus sesuai
dengan kondisi negara-bangsa yang disangganya. pilar Undang-Undang Dasar 1945 : Pilar kedua kehidupan berbangsa dan bernegara bagi
bangsa Indonesia adalah Undang-Undang Basis 1945. Dalam rangka memahami dan
mendalami UUD 1945, diperlukan memahami lebih dulu makna undang-undang dasar
teruntuk kehidupan berbangsa dan bernegara dan prinsip-prinsip yang terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945.
halnya dengan base atau tiang penyangga salah satu negara-bangsa, harus sesuai
dengan kondisi negara-bangsa yang disangganya. pilar Undang-Undang Dasar 1945 : Pilar kedua kehidupan berbangsa dan bernegara bagi
bangsa Indonesia adalah Undang-Undang Basis 1945. Dalam rangka memahami dan
mendalami UUD 1945, diperlukan memahami lebih dulu makna undang-undang dasar
teruntuk kehidupan berbangsa dan bernegara dan prinsip-prinsip yang terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945.
Pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia : Sebelum kindertagesstätte bahas mengenai Negara
Kesatuan Republik Indonesia ada baiknya bila kita fahami jauh dahulu berbagai
bentuk Pelosok yang terdapat di negara, apa kelebihan dan kekurangannya, untuk
selanjutnya kita fahami mengapa para founding daddies negara ini memilih negeri
kesatuan.
Kesatuan Republik Indonesia ada baiknya bila kita fahami jauh dahulu berbagai
bentuk Pelosok yang terdapat di negara, apa kelebihan dan kekurangannya, untuk
selanjutnya kita fahami mengapa para founding daddies negara ini memilih negeri
kesatuan.
Pilar Bhinneka Tunggal Ika : Sesanti atau
semboyan Bhinneka Tunggal Ika diungkapkan pertama kali oleh Empu Tantular,
pujangga agung kerajaan Majapahit yang hidup dalam masa pemerintahan Raja
Hayamwuruk, di abad ke empatbelas (1350-1389). Sesanti tersebut memiliki dalam
karyanya, kakawin Sutasoma yang berbunyi “Bhinna ika tunggal ika, tan hana
dharma mangrwa, ” yang artinya “Berbeda-beda itu, 1 itu, tak ada pengabdian
yang mendua. “ yaitu pengetahuan tentang Pancasila,
UUD 1945, NKRI serta Kebhinekaan.
semboyan Bhinneka Tunggal Ika diungkapkan pertama kali oleh Empu Tantular,
pujangga agung kerajaan Majapahit yang hidup dalam masa pemerintahan Raja
Hayamwuruk, di abad ke empatbelas (1350-1389). Sesanti tersebut memiliki dalam
karyanya, kakawin Sutasoma yang berbunyi “Bhinna ika tunggal ika, tan hana
dharma mangrwa, ” yang artinya “Berbeda-beda itu, 1 itu, tak ada pengabdian
yang mendua. “ yaitu pengetahuan tentang Pancasila,
UUD 1945, NKRI serta Kebhinekaan.











