Berita  

DANDIM SRAGEN HADIRI UPACARA PENYERAHAN REMISI UMUM TAHUN 2016 DI LP KELAS II SRAGEN

DANDIM SRAGEN HADIRI UPACARA PENYERAHAN REMISI UMUM TAHUN 2016  DI LP KELAS II SRAGEN
Sragen, 18 Agustus 2016 
Pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2016 Pukul 10.55 Wib s/d
12.30 wib bertempat di Lembaga Pemasyarakatan kelas II Sragen telah berlangsung
Upacara penyerahan Remisi Umum Tahun 2016 oleh Bupati Sragen dalam rangka HUT
Kemerdekaan RI ke 71.

Hadir dalam giat tsb : dr. Kusdinar
Untung Yuni Sukowati beserta suami (Bupati Sragen), Dedy Endriyatno beserta
Istri (Wakil Bupati Sragen), Letkol Inf.Denny Marantika beserta istri (Dandim
0725/Sragen), AKBP Cahyo Widiarso, SH.SIK beserta Istri (Ka Polres Sragen),
Bambang Samekto, SH, MH beserta istri (Ketua DPRD Sragen), Herrus Batubara, SH.MH (Kajari Sragen, Sri Widiyastuti, SH.KN (Ketua PN kelas IB Sragen), Letkol Inf
Andy Bagus Diyan Arika S.I.P (Danyonif 408/SBH), Drs. Tatag Prabwanto B, MM
beserta istri (Sekda Kab. Sragen), Kapten CPM Sigit (Dansub Denpom
IV-I-4/Sragen), Drs Rudy Djoko sumitro Bc.IP,SH (Ka Lapas Sragen), Ka Dinas
Instansi terkait Kab Sragen serta Tamu undangan lk 100 orang. Pertunjukan
tarian Maumere oleh warga Binaan,Petugas Lapas serta diikuti oleh seluruh
Forkopimda Kab Sragen.

Inti Sambutan Ka Lapas kelas II Sragen
: Pertama tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat allah SWT atas
semua nikmatnya. Lembaga pemasyarakatan adalah lembaga pembinaan bagi warga
binaan yang telah di Putus perkaranya oleh pihak PN. Ketika kita di lembaga
pemasyarakatan kita banyak belajar menjadi lebih baik dan seorang warga binaan
dapat menjadi manusia yg berguna, bertanggung jawab, produktif, dalam
masyarakat, dan tidak melakukan pelanggaran hukum lagi. karena sistem
pemasyarakatan ini akan dapat berjalan dangan optimal apabila 3 pilar. Sistem
pemasyaraktan berfungsi dengan baik: Pilar pertama adalah petugas
pemasyarakatan dimana seorang petugas pemasyarakatan dituntut untuk memberikan
binaan kepada warga binaan dengan baik, dan menjadi teladan bagi mereka bukan
malah bekersama berbuat negatif. Pilar ke 2 adalah warga binaan dalam hal ini
warga binaan harus iklas menerima segala bentuk pelatihan yang diberikan oleh
petugas, kedepan kita akan menyedikan Fasilitas Kartu ATM beikut mesinya 
setelah ada mou dari Perbankan Pilar ke 3 adalah Warga masyarakat dalam hal ini
peran masrakat sangat berarti manakala warga binaan sudah keluar mereka bisa
menerima ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat. 
 


Remisi
merupakan hak setiap warga binaan tentunya harus sesuai dengan peraturan yang
sudah berlaku dilembaga. Adapun jumlah penerima Remisi sbb :
Remisi 1 Bulan : 90
Remisi 2 Bulan : 26
Remisi 3 Bulan : 49
Remisi 4 Bulan : 7
Remisi 5 Bulan : 6
Remisi 6 Bulan : 5
Dan yang mendapat remisi dan langsung bebas sebanyak 5 orang.

Penyerahan SK Remisi secara simbolis
oleh Bupati Sragen kepada warga binaan yang berhak menerima dan dilanjutkan
pembacaan sambutan Menteri Hukum dan Ham RI: sebagai nikmat dan anugrah allah
SWT kemerdekaan memang perlu di syukuri. Rasa syukur dalam memperingati hari
kemerdekaan ini tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat
khususnya bagi warga binaan pemasyarakatan, sebab memberikan perlakuan yang
manusiawi kepada mereka merupakan kewajiban kita sebagai bangsa yg beradab.
Salah satu hak yang dimiliki oleh warga binaan pemasyarakatan adalah hak
mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana/Remisi, remisi merupakan hak yang
telah diatur secara tegas dalam pasal 14 ayat 1 UU no.12 tahun 1995 tentang
pemaayarakatan. sesuai dengan paradigma yang baru, menuntut kerja nyata yang
diarahkan pada kegiatan-kegiatan kreatif, inofatif, orientasi kepentingan
masyarakat. Saya meminta seluruh jajaran Kemenkumham sebagai abdi negara harus
mampu mengubah cara pandang, pola pikir, sikap, perilaku, dan cara kerja dalam
bentuk suatu gerakan moral yang disebut sebagai revolusi mental. Untuk melakukan
percepatan gerakan perubahan Revolusi mental dengan mengimplementasikan nilai-
nilai ” Kami Pasti” (Profesional, Akuntabel, sinergi, Transparan,
Inofatif). Pada kesempatan ini pula saya sampaikan bahwa penyalah gunaan
Narkotika dan obat-obatan terlarang merupakan ancaman besar bagi masyarakat
indoneaia, bahkan pemerintah telah menyatakan Indonesia darurat narkoba.
Marilah kita bersama- sama melakukan langkah-langkah pemberantasan narkoba yg
lebih gencar, berani, komprehensif, dan dilakukan secara terpadu. Lapas dan
Rutan selama ini disinyalir sebagai tempat peredaran dan penyalah gunaan
narkoba. Dengan melibatkan oknum pegawai kita yang terlibat sebagai kurir dari
bandar narkoba.

DANDIM SRAGEN HADIRI UPACARA PENYERAHAN REMISI UMUM TAHUN 2016  DI LP KELAS II SRAGEN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *