Sragen, 16 Juni 2015
.Dalam rangka meningkatkan efektifitas penyaluran pupuk
bersubsidi Babinsa Koramil-01/Sragen Serma Ari dan Kopka Ponijo menghadiri
undangan sosialisasi RDKK dan rencana tanam pada hari Rabu, 16 Juni 2015
bertempat di rumah bp. Hadi suroso Dk. Wonowongso Rt. 2/8
bersubsidi Babinsa Koramil-01/Sragen Serma Ari dan Kopka Ponijo menghadiri
undangan sosialisasi RDKK dan rencana tanam pada hari Rabu, 16 Juni 2015
bertempat di rumah bp. Hadi suroso Dk. Wonowongso Rt. 2/8
Tujuan penyusunan RDK/RDKK untuk merencanakan kebutuhan riil
pupuk bersubsidi untuk usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan rakyat,
hijauan makanan ternak, budidaya ikan serta menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai
dengan peruntukannya. Tujuan dari pemberian subsidi pupuk adalah untuk membantu
petani, pekebun, peternak dan petambak dalam pengadaan pupuk / penyediaan pupuk
sesuai azas 6 tepat ( tepat jumlah, jenis, waktu, tempat, mutu dan harga.
Karena pupuk merupakan faktor sarana produksi yang sangat penting dalam
meningkatkan produktivitas dan produksi komunintas tanaman pertanian.
pupuk bersubsidi untuk usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan rakyat,
hijauan makanan ternak, budidaya ikan serta menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai
dengan peruntukannya. Tujuan dari pemberian subsidi pupuk adalah untuk membantu
petani, pekebun, peternak dan petambak dalam pengadaan pupuk / penyediaan pupuk
sesuai azas 6 tepat ( tepat jumlah, jenis, waktu, tempat, mutu dan harga.
Karena pupuk merupakan faktor sarana produksi yang sangat penting dalam
meningkatkan produktivitas dan produksi komunintas tanaman pertanian.
Sedangkan manfaat dan kegunaan sosialisasi
RDK/RDKK bagi pelaku utama, penyuluh dan stakeholders lain untuk peningkatan
dan pengembangan usaha tani (BP3K, Kecamatan, Desa dan Kelompok tani).
Meningkatkan kemampuan pendamping (penyuluh, Kades dan KTNA). Meningkatkan
kemampuan pengurus dan anggota kelompok dalam menyusun RDK/RDKK.
RDK/RDKK bagi pelaku utama, penyuluh dan stakeholders lain untuk peningkatan
dan pengembangan usaha tani (BP3K, Kecamatan, Desa dan Kelompok tani).
Meningkatkan kemampuan pendamping (penyuluh, Kades dan KTNA). Meningkatkan
kemampuan pengurus dan anggota kelompok dalam menyusun RDK/RDKK.













