Gemolong, 24 Maret 2015
Anggota Koramil-15/Gemolong bersama
Sekcam, Polsek dan satpol PP kec. Gemolong melaksanakan operasi miras pada
toko dan warung penjual minuman keras yang berada diwilayah kecamatan
Gemolong hari Kamis 19 Maret 2015 pukul 09.00 s/d 10.45 Wib .
Sekcam, Polsek dan satpol PP kec. Gemolong melaksanakan operasi miras pada
toko dan warung penjual minuman keras yang berada diwilayah kecamatan
Gemolong hari Kamis 19 Maret 2015 pukul 09.00 s/d 10.45 Wib .
Adapun pelaksanaan operasi miras
dilaksanakan oleh Sekcam Gemolong, Anggota Polsek Gemolong, Anggota Koramil
15/Gemolong, Satpol PP Kecamatan Gemolong.
dilaksanakan oleh Sekcam Gemolong, Anggota Polsek Gemolong, Anggota Koramil
15/Gemolong, Satpol PP Kecamatan Gemolong.
Dalam kegiatan
tersebut petugas menemukan 110 Liter miras jenis CIU yang sudah dioplos dan di
masukan dalam botol Aqua di salah satu toko yang berada disebelah utara
terminal angkot dan di terminal Bus Malam Gemolong.
tersebut petugas menemukan 110 Liter miras jenis CIU yang sudah dioplos dan di
masukan dalam botol Aqua di salah satu toko yang berada disebelah utara
terminal angkot dan di terminal Bus Malam Gemolong.
Tindakan/Sangsi yang diberikan
Muspika Gemolong Memberikan
Penyuluhan kepada pemilik warung agar tidak menjual, minuman keras, memberikan
pengertian tentang bahaya minuman keras, membawa barang bukti miras hasil
operasi ke Polsek Gemolong, sebagai bahan laporan dan selanjutnya untuk dimusnahkan,
Jajaran Muspika Gemolong akan mengintensivkan operasi PEKAT.
Muspika Gemolong Memberikan
Penyuluhan kepada pemilik warung agar tidak menjual, minuman keras, memberikan
pengertian tentang bahaya minuman keras, membawa barang bukti miras hasil
operasi ke Polsek Gemolong, sebagai bahan laporan dan selanjutnya untuk dimusnahkan,
Jajaran Muspika Gemolong akan mengintensivkan operasi PEKAT.













