Sukodono, 08 Januari 2015
Serka Suwardi (Babinsa Karanganom),Bp.Kasdadi (Kades Karanganom) Bp.Slamet (Bayan Karanganom) Bp.Shamhudi (RT) melaksanakan komsos dan mediasi penyelesaian masalah keluarga perceraian antara Bp.Joko Purnomo dan Ibu Ani warga Sidorejo Ds.Karanganom yang menimbulkan konflik pembagian harta gono gini 2 rumah dan sebidang tanah pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2015 pukul 13 00 s/d 14 30 Wib, tempat Balai Desa Karanganom.
Bp.Kasdadi/Kades, Bp.Slamet/bayan koordinasi dengan Serka Suwardi/Babinsa agar bersama-sama menyelesaikan permasalahan keluarga yang ada di wilayah Desa Karanganom tersebut, maka disepakati diadakan pertemuan antara Appem Desa,Babinsa dan Keluarga Bp.Joko Purnomo dan Ibu Ani di Balai Desa Karanganom dengan tujuan permasalahan yang timbul akibat perceraian tentang pembagian harta gono gini tidak menempuh jalur hukum, dapat diselesaikan interen melalui musyawarah mufakat sehingga konflik kecil dapat selesai dan tidak berkepanjangan untuk mencegah terjadinya konflik yang lebih besar di masyarakat.
Melalui perdebatan yang panjang dapat di sepakati bersama melalui surat perjanjian diatas meteri 6000 yaitu:
a. Rumah belakang beserta tanahnya menjadi hak kepemilikan Bp.Joko Purnomo karena rumah dan tanah tersebut dono pusoko dari orang tua Bp.Joko Purnomo.
b. Rumah Depan beserta tanahnya di tambah semua tanah pekarangan hak kepemilikan ke 2 anak.
c. Semua biaya sertipikat pemecahan tanah menjadi tanggung jawab Bp.Joko Purnomo.
Hasil kesepakatan yang sudah dibuat kedua belah fihak menerima, Kepala Desa Karanganom,Bayan dan Babinsa sebagai saksi dan media penyelesaian masalah tersebut, kegiatan berjalan ramai damai, lancar dan aman.













