Jenar, 22 Desember 2014
Anggota Koramil 11/Jenar bersama
Muspika Kec. Jenar melaksanakan kegiatan karya bhakti Sosial Pra Natal,
rehabilitasi Rumah Tidak Layah Huni ( RLTH ) pada hari Jumat tanggal 19
Desember 2014 di Dk Sidodadi Rt 18, Ds Jenar, Kec. Jenar.
Muspika Kec. Jenar melaksanakan kegiatan karya bhakti Sosial Pra Natal,
rehabilitasi Rumah Tidak Layah Huni ( RLTH ) pada hari Jumat tanggal 19
Desember 2014 di Dk Sidodadi Rt 18, Ds Jenar, Kec. Jenar.
Kegiatan karya bhakti ini dilaksanakan dalam rangka menyambut Natal tahun
2014 dan tahun baru 2015. Adapun Sasaran
karya bhakti rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni ini adalah rumah Ibu Surip
Warga Dk. Sidodadi Rt 18, Ds. Jenar, Kec. Jenar. Adapun nilai bantuan sebesar
Rp. 7.500.000 digunakan untuk mengganti genting lama dengan genting baru dan
lantainisasi.
2014 dan tahun baru 2015. Adapun Sasaran
karya bhakti rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni ini adalah rumah Ibu Surip
Warga Dk. Sidodadi Rt 18, Ds. Jenar, Kec. Jenar. Adapun nilai bantuan sebesar
Rp. 7.500.000 digunakan untuk mengganti genting lama dengan genting baru dan
lantainisasi.
Maksud dari pemberian bantuan rehabilitasi rumah tidak layak
huni ini adalah untuk memantapkan nilai-nilai kebersamaan dan kesetiakawanan
sosial masyarakat di wilayah/lokasi yang mempunyai nilai strategis dalam
pembinaan wawasan kebangsaaan. Sedangkan tujuan dari pemberian bantuan
rehabilitasi rumah tidak layak huni adalah bertujuan untuk meningkatkan harkat
dan martabat masyarakat miskin agar tidak terlantar sehingga sekaligus akan
dapat meningkatkan kesejahteraan sosial, untuk meningkatkan dan memantapkan
semangat dan jiwa kesetiakawanan sosial warga miskin yang memiliki rumah tidak
layak huni tersebut agar tidak terjadi masalah sosial. Adapun Kriteria penerima bantuan
adalah penduduk miskin yang memiliki rumah lantainya masih tanah, dindingnya
terbuat dari papan/ anyaman bambu, dan atau tembok yang belum diplester, tidak
memiliki MCK, atap rumah masih dari rumbia dan atau tidak memiliki genting
kaca, ventilasi masih kurang dan sanitasi belum ada dan atau tidak memenuhi syarat
kesehatan.
huni ini adalah untuk memantapkan nilai-nilai kebersamaan dan kesetiakawanan
sosial masyarakat di wilayah/lokasi yang mempunyai nilai strategis dalam
pembinaan wawasan kebangsaaan. Sedangkan tujuan dari pemberian bantuan
rehabilitasi rumah tidak layak huni adalah bertujuan untuk meningkatkan harkat
dan martabat masyarakat miskin agar tidak terlantar sehingga sekaligus akan
dapat meningkatkan kesejahteraan sosial, untuk meningkatkan dan memantapkan
semangat dan jiwa kesetiakawanan sosial warga miskin yang memiliki rumah tidak
layak huni tersebut agar tidak terjadi masalah sosial. Adapun Kriteria penerima bantuan
adalah penduduk miskin yang memiliki rumah lantainya masih tanah, dindingnya
terbuat dari papan/ anyaman bambu, dan atau tembok yang belum diplester, tidak
memiliki MCK, atap rumah masih dari rumbia dan atau tidak memiliki genting
kaca, ventilasi masih kurang dan sanitasi belum ada dan atau tidak memenuhi syarat
kesehatan.
Kegiatan tersebut dihadiri
oleh Bp Tatag Prabawanto (Sekda Kab. Sragen), Danramil 11/Jenar Kapten Inf
kaswanto beserta Jajaran Muspika Kec. Jenar, perwakilan dari Panitia,
TNI-POLRI, PNS dan umat Kristiani se Kabupaten Sragen dan warga Dk. Sidodadi.
oleh Bp Tatag Prabawanto (Sekda Kab. Sragen), Danramil 11/Jenar Kapten Inf
kaswanto beserta Jajaran Muspika Kec. Jenar, perwakilan dari Panitia,
TNI-POLRI, PNS dan umat Kristiani se Kabupaten Sragen dan warga Dk. Sidodadi.













