Gemolong, 26 Agustus 2014
Danramil 15/Gemolong Dim 0725/Sragen dan Babinsa bersama
dengan Jajaran Muspika melaksanakan pengecekan dilanjutkan penutupan tempat
permainan Biliyard dan perjudian dengan disaksikan Kepala Desa Tegaldowo dan
Tokoh masyarakat Dk. Bandung Dukuh Rt. 12, Ds.Tegaldowo, Kec. Gemolong yang
selama ini membuat masyarakat sekitar resah pada hari Selasa, 12 Agustus 2014.
dengan Jajaran Muspika melaksanakan pengecekan dilanjutkan penutupan tempat
permainan Biliyard dan perjudian dengan disaksikan Kepala Desa Tegaldowo dan
Tokoh masyarakat Dk. Bandung Dukuh Rt. 12, Ds.Tegaldowo, Kec. Gemolong yang
selama ini membuat masyarakat sekitar resah pada hari Selasa, 12 Agustus 2014.
Hadir
dalam kegiatan tersebut :
dalam kegiatan tersebut :
a.
Muspika
Kec. Gemolong
Muspika
Kec. Gemolong
b.
Kepala
Desa dan Staf .
Kepala
Desa dan Staf .
c.
Tokoh Masyarakat
Tokoh Masyarakat
d.
Pengelola tempat Bliyard
Pengelola tempat Bliyard
e.
Perwakilan
warga masyarakat
Perwakilan
warga masyarakat
Pada kegiatan tersebut Muspika
Kec.Gemolong yang diwakili oleh Camat Gemolong, menyampaikan hal sebagai
berikut :
Kec.Gemolong yang diwakili oleh Camat Gemolong, menyampaikan hal sebagai
berikut :
f.
Mohon
kiranya kepada pengelola permainan Biliyard dan perjudian untuk bisa menerima
apa yang menjadi kemauan/kehendak warga masyarakat sekitarnya untuk
menghentikan aktifitas yang menurut warga masyarakat sangat meresahkan.
Mohon
kiranya kepada pengelola permainan Biliyard dan perjudian untuk bisa menerima
apa yang menjadi kemauan/kehendak warga masyarakat sekitarnya untuk
menghentikan aktifitas yang menurut warga masyarakat sangat meresahkan.
g.
Menghimbau
kepada warga masyarakat sekitar tempat permainan Biliyard dan perjudian untuk
bisa menjaga, menciptakan suasana yang baik dan sehat dilingkungan serta saling
menjaga konsekuensinya apa yang sudah menjadi kesepakan bersama untuk
menghentikan kegiatan biliyard.
Menghimbau
kepada warga masyarakat sekitar tempat permainan Biliyard dan perjudian untuk
bisa menjaga, menciptakan suasana yang baik dan sehat dilingkungan serta saling
menjaga konsekuensinya apa yang sudah menjadi kesepakan bersama untuk
menghentikan kegiatan biliyard.
h.
Juga
dihimbau kepada seluruh warga masyarakat agar tidak melaksanakan perjudian
dengan cara apapun, karena apapun bentuk dan aktifitasnya yang namanya
perjudian itu dilarang keras oleh Negara dan apabila dilaksanakan tidak menutup
kemungkinan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku di Negara Indonesia ini.
Juga
dihimbau kepada seluruh warga masyarakat agar tidak melaksanakan perjudian
dengan cara apapun, karena apapun bentuk dan aktifitasnya yang namanya
perjudian itu dilarang keras oleh Negara dan apabila dilaksanakan tidak menutup
kemungkinan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku di Negara Indonesia ini.
i.
Yang
terakhir disampaikan kepada seluruh warga masyarakat agar tidak segan-segan
melapor kepada yang berwajib dalamhal ini baik melalui Bp. RT, Kepala Desa atau
langsung ke Polsek apabila dilingkungannya ada kegiatan apapun yang sifatnya
mengganggu kepentingan masyarakat.
Yang
terakhir disampaikan kepada seluruh warga masyarakat agar tidak segan-segan
melapor kepada yang berwajib dalamhal ini baik melalui Bp. RT, Kepala Desa atau
langsung ke Polsek apabila dilingkungannya ada kegiatan apapun yang sifatnya
mengganggu kepentingan masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan
aman, tertib dan terkendali.
aman, tertib dan terkendali.













