Kodim Sragen – Babinsa Koramil 12/Gesi Kodim 0725/Sragen Serda Ali Sumanto mengimbau warga baru yang belum memiliki KTP elektronik untuk segera mengurus ke Dinas Dukcapil, Rabu (22/04/2026).
Imbauan ini disampaikan saat kegiatan pendataan penduduk pendatang di wilayah binaan. KTP elektronik menjadi syarat penting untuk mengakses layanan publik, bantuan pemerintah, kesehatan, hingga keperluan administrasi lainnya.
“KTP ini identitas resmi. Kalau warga baru belum punya atau masih KTP luar daerah, segera diurus pindah domisili. Jangan ditunda supaya tidak kesulitan saat ada keperluan,” jelas Babinsa saat komsos.
Adapun syarat yang perlu disiapkan warga antara lain surat pengantar RT/RW, KK asli, KTP lama bagi yang pindah domisili, dan mengisi formulir F1.01 di kelurahan.
“Dengan data warga yang valid, kita mudah mendeteksi jika ada orang asing yang mencurigakan. Ini demi tertib wilayah,” ujarnya.
Wito, Salah satu warga baru mengaku baru tahu prosedurnya. “Ternyata gampang ngurusnya. Tadi sudah dikasih tahu Pak Babinsa syaratnya. Besok saya ke kelurahan,” katanya.
Babinsa menegaskan akan terus mendampingi perangkat desa mendata warga baru dan memastikan semua warga binaan memiliki identitas kependudukan yang sah.












