Sragen, 10 Januari
2013.
2013.
Komandan
Kodim 0725/Sragen Letkol Inf. R. Wahyu Sugiarto S.IP bersama FPD Sragen menghadiri pengukuhan Dewan Penasehat dan Keanggotaan FKUB (Forum Kerukunan
Umat Beragama) Kab. Sragen masa bakti 2012 – 2017 pada
hari Kamis, tanggal 10 Januari 2013 pukul 13.30 s/d 14.05 bertempat di Pendopo
Sumonegaran Rumah Dinas Bupati Sragen. Kegiatan pengukuhan dipimpin
langsung oleh Bupati Sragen Agus Fatchurrahman, SH, MH diikuti + 80 orang. Dalam amanatnya
Bupati Sragen mengatakan antara lain :
Kodim 0725/Sragen Letkol Inf. R. Wahyu Sugiarto S.IP bersama FPD Sragen menghadiri pengukuhan Dewan Penasehat dan Keanggotaan FKUB (Forum Kerukunan
Umat Beragama) Kab. Sragen masa bakti 2012 – 2017 pada
hari Kamis, tanggal 10 Januari 2013 pukul 13.30 s/d 14.05 bertempat di Pendopo
Sumonegaran Rumah Dinas Bupati Sragen. Kegiatan pengukuhan dipimpin
langsung oleh Bupati Sragen Agus Fatchurrahman, SH, MH diikuti + 80 orang. Dalam amanatnya
Bupati Sragen mengatakan antara lain :
a. Mengacu
pada peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8
tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah
Ibadah,
pada peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8
tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah
Ibadah,
b. FKUB
mempunyai tugas antara lain :
mempunyai tugas antara lain :
1) Melakukan
dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat.
dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat.
2) Menampung aspirasi
ormas keagamaan dan aspirasi
masyarakat.
ormas keagamaan dan aspirasi
masyarakat.
3) Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan dibidang keagamaan yang
berkaitan dengan kerukunan umat
beragama dan pemberdayaan masyarakat.
berkaitan dengan kerukunan umat
beragama dan pemberdayaan masyarakat.
4) Memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah
ibadah.
ibadah.
c. Pendirian
rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis,
bangunan gedung juga harus memenuhi persyaratan khusus.
rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis,
bangunan gedung juga harus memenuhi persyaratan khusus.
d. Adapun
Susunan Keanggotaan Dewan Pengurus FKUB Kab. Sragen masa bakti 2012 – 2017 sbb
:
Susunan Keanggotaan Dewan Pengurus FKUB Kab. Sragen masa bakti 2012 – 2017 sbb
:
1). H.
Muchti’udin, B.Sc (Ketua FKUB).
Muchti’udin, B.Sc (Ketua FKUB).
2). Drs. H.
Fahrudin, M.Ag (Wakil Ketua I FKUB).
Fahrudin, M.Ag (Wakil Ketua I FKUB).
3). Purwo
Atmojo, S.Ag (Wakil Ketua II FKUB).
Atmojo, S.Ag (Wakil Ketua II FKUB).
4). H.
Abdullah Afandi, M. Ag (Seketaris I FKUB).
Abdullah Afandi, M. Ag (Seketaris I FKUB).
5). Moedjono (Sekertaris II FKUB).
6). Drs.
A. Mulyarto (Anggota).
A. Mulyarto (Anggota).
7). KH.
Minanul Aziz (Anggota)
Minanul Aziz (Anggota)
8). Soemarsono,
SE, MM. (Anggota).
SE, MM. (Anggota).
9). dr.
H. Agus Budiharto, M.Ag (Anggota).
H. Agus Budiharto, M.Ag (Anggota).
10). H.
Qowam Karim, BA (Anggota).
Qowam Karim, BA (Anggota).
11). Drs.
H. Mustaqim, M.Ag (Anggota).
H. Mustaqim, M.Ag (Anggota).
12). KH. Slamet Albargy (Anggota)
13) Drs.
H. Arkanudin, MS. M. Ag (Anggota).
H. Arkanudin, MS. M. Ag (Anggota).
14). Drs.
Suwandi (Anggota).
Suwandi (Anggota).
15). Supriyanto,
S.Pd (Anggota).
S.Pd (Anggota).
16). Nur
Amin (Anggota)
Amin (Anggota)
17). Joko
Wahyudi, S.Th (Anggota)
Wahyudi, S.Th (Anggota)














