Kodim Sragen – Jum’at ( 12/07/2024 ) Danramil 16/Miri Kodim 0725/Sragen Lettu Chk Heru Prasetyo,S.H, dengan tegas mengeluarkan larangan keras terhadap Anggotanya yang terlibat dalam judi online.
Lettu Chk Heru Prasetyo menekankan bahwa kegiatan judi online, meski berkedok permainan biasa, memiliki dampak yang sangat merugikan baik bagi prajurit itu sendiri, keluarga, maupun lingkungan sekitarnya.
“Bagi prajurit di lingkungan Koramil Miri yang terlibat dalam judi online, saya akan menindak tegas. Ini demi kebaikan mereka sendiri, keluarga, dan lingkungan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti maraknya perjudian daring yang telah menyebabkan berbagai dampak negatif di masyarakat, dan menyatakan komitmennya untuk memulai pencegahan dari lingkungan Koramil, serta merencanakan penyebarluasan langkah-langkah ini ke lingkungan terdekat.
Menurut Heru, permainan judi daring sering kali dirancang untuk menggoda pemain dengan janji-janji kemenangan yang sulit untuk dipercaya. “Pengendali aplikasi sudah merancangnya sedemikian rupa sehingga peserta judi pasti akan merugi, tidak peduli seberapa baik penampilan mereka dalam permainan,” katanya.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap larangan ini, Danramil juga telah melakukan inspeksi mendadak kepada prajuritnya. “Kami secara berkala akan memeriksa perangkat HP milik prajurit untuk memastikan tidak ada yang terlibat dalam judi daring. Langkah ini penting untuk melindungi prajurit, keluarga, dan satuan,” kata Heru
Heru juga mengajak semua pihak untuk saling mengingatkan tentang bahaya judi daring, terutama bagi mereka yang sudah memiliki tanggung jawab keluarga. “Kerugian dari judi daring tidak hanya bersifat ekonomi, tapi juga bisa merusak keharmonisan rumah tangga,” Pungkasnya.












