Kodim Sragen – Deklarasi Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari Korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM)
Selasa, 23 April 2019 pukul 09.35 s.d 11.00 di Lantai II Kantor Pertanahan Nasional Kab. Sragen dilaksanakan Deklarasi/Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari Korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM), sebagai penanggungjawab kegiatan Drs. Agus Purnomo, SH, MM (Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kab. Sragen) diikuti sekitar 150 orang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Drs. Saroji (Kabag Kepegawaian BPN Provinsi Jawa Tengah/Mewakili Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah), H. Dedy Endriyatno, SE (Wakil Bupati Sragen), Letkol Kav Luluk Setyanto, M.PM (Dandim 0725/Sragen), AKBP Yimmy Kurniawan, SIK, MH, MIK (Kapolres Sragen), Timoer Pradoko, SH (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kab. Sragen), Alexander Kristian, SH.,MH (Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kab. Sragen), Jajaran Kabag dan Kasi BPN Kab. Sragen serta Perwakilan Anggota/Pegawai BPN Kab. Sragen.
Dalam sambutannya Drs. Agus Purnomo, SH, MM (Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kab. Sragen) mengatakan pada kesempatan ini akan kita saksikan bersama Pencanangan Pembangunan Zona lntegritas yang dilanjutkan dengan Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona lntegritas pada satuan kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Menuju Wilayah Bebas Korupsi sebagai wujud komitmen. keinginan kuat dan kesungguhan kami dalam mengukuhkan diri untuk mencegah terjadinya korupsi dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan disertai upaya untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani.
Harus diakui saat ini masih terdapat berbagai hambatan dalam merealisasikan keinginan masyarakat akan perubahan ATR/BPN khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen menuju lebih baik Iagi, mengingat masih ada segelintir oknum yang melakukan tindakan kurang terpuji yang telah melukai hati masyarakat serta berbagai tantangan. hambatan dan gangguan. baik secara ekstemal maupun internal. sehingga sedikit banyak mempengaruhi wibawa dan citra ATR/BPN secara keseluruhan.
Penerapan zona integritas ini adalah salah satu formulasi yang tepat untuk dapat mengembalikan dan meningkatkan wibawa serta citra Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada umumnya dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen pada khususnya. Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dengan implementasi 6 komponen pengungkit, yaitu Manajemen Perubahan. Penguatan Tata Laksana, Penguatan Manajamen Sumber Daya Manusia, Penguatan Pengawasan. Penguatan Akuntabilitas Kinerja sehingga akan mampu memberikan peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan mampu menghadirkan insan Aparatur Sipil Negara Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen yang handal dan profesional serta diharapkan terdapat perbaikan nyata di masa yang akan datang sebagai sebuah Iandasan yang kokoh menuju lembaga yang maju. modem dan profesional.
“ Melalui penandatanganan ini saya mengharapkan bahwa apa yang kita laksanakan pagi ini hendaknya menjadi penyemangat bagi kita untuk melaksanakan semua ketentuan dan aturan pemberantasan korupsi. reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang tentunya didukung dengan pengawasan yang konsisten dan obyektif sehingga implementasinya mampu memenuhi harapan masyarakat, baik dari sisi objektifltas maupun akuntabilitasnya yang mendorong terciptanya suasana yang kondusif dalam mengembalikan hak masyarakat memperoleh pelayanan publik. keadilan dan kesejahteraan “ ujar Agus Purnomo.
Acara dilanjutkan pembacaan Pakta Integritas yang dipimpin oleh Drs. Agus Purnomo, SH, MM (Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kab. Sragen).