EKSEKUSI PENGOSONGAN TANAH PEKARANGAN DAN BANGUNAN DI WILAYAH KORAMIL 13/SUKODONO

EKSEKUSI PENGOSONGAN TANAH PEKARANGAN DAN BANGUNAN DI WILAYAH KORAMIL 13/SUKODONO
Sukodono, 4 Mei 2017
Pada hari Kamis,tanggal 4 Mei 2017 pukul 09.30 s/d 11.00 bertempat di
balai desa Majenang Kec.Sukodono Kab.Sragen telah dilaksanakan Eksekusi
pengosongan tanah pekarangan dan bangunan oleh Pengadilan Negeri Sragen atas
nama Tumiyati dalam perkara antara Priyono sebagai pemohon Eksekusi pengosongan
melawan Sugiyono,Tumiyati sebagai para termohon Eksekusi,sebagai penanggung
jawab Bu Syeni Ansemaleke,SH (Panitera Pengadilan Negeri Sragen),dihadiri lk 20
orang.
Adapun
yang dilaksanakan eksekusi pengosongan adalah : Tanah pekarangan dan bangunan
Sertifikat hak milik nomer 230/Dk.Jati Rt.20 Desa Majenang Kec.Sukodono seluas
1.445 M2 atas nama Sugiyono danTumiyati.
Hadir dalam kegiatan tersebut : Muspika Sukodono, AKP Agung Ari,SH
(Kasat Sabara),Rosyan Riyanto,SH (Panitera) Pengadilan Negeri Sragen, Juru sita
dari Pengadilan Negeri Sragen : Syeni Ansemaleke (Juru sita), Agus Riyanto,SH
(Juru Sita), Maryono,SH (Juru Sita), Parwanto,SH (Juru Sita), Sutamto (Kepala
desa Majenang)
Inti Sambutan Bp.Darto (Kasi Trantib kecamatan Sukodono) sbb : Kami
sebagai pihak pemerintah daerah Sukodono mendukung tehadap penegakan hukum yang
telah dilaksanakn Pengadilan Negeri Sragen, Marilah kita sama sama bekerja
melayani masyarakat dengan baik dan kami harapkan nanti dilapangan tidak
mengalami hambatan yang berarti selama eksekusi berlangsung.
Bambang Erwandi,SH (Kapolsek Sukodono) sbb : Pada pagi hari ini kita
akan melaksanakan tugas pokok sesuai dengan tupoksi masing masing dan berdasarkan
hukum dan seadil adilnya, Kita melaksanaan pelayanan kepada masyarakat dan
harus melayani pelayanan masyarakat dengan baik dan tidak mengeluarkan kata
kata yang tidak pantas selama kegiatan eksekusi.
Pelda Ahmad Agus Supriyadi (Bati Wanmil Koramil 13/Sukodono) mewakili
Danramil 13/Sukodono Kapten Kav Edy Wahono sbb : Permohonan maaf Danramil
13/Sukodono Kav Edy Wahono tidak bisa hadir bersama kita karena ada penutupan
TMMD di Kec.Gemolong Kab.Sragen.Pada pagi hari  ini kita akan melaksanakan kegiatan pelayanan
masyarakat, tugas ini merupakan penghormatan terhadap hukum di Indonesia,marilah
kita sama sama melaksanakan kegiatan ini dengan sebaik baiknya dan mudah
mudahan nanti waktu pelaksanaan tidak mengalami kendala serta pekerjaan kita
akan berhasil dengan baik.           Kita
mengharapkan setelah dilaksanakan proses hukum nanti, pemohon dan termohon bisa
menerima hasil keputusan pengadilan kami mengharapkan setelah ini tidak ada
permasalahan baru dan situasi bisa kondusif.

Rahman (Bayan Jati) sbb :   Kami keluarga sebenarnya korban Koperasi
Pandawa Malang yang tadinya mau membantu warga tetapi malah menipu kami, Kami
punya hutang 150 juta itu terlalu murah dapat rumah pekarangan dan sawah,ini terlalu
semena mena terhadap kami, Kami jamin keluarga tidak akan mempersulit dalam
proses pengosongan rumah kami dan kami yakin Tuhan itu maha adil akan melaknat
ketidakadilan, Siapapun
  yang bekerja
tidak karena pengabdian dengan karena menerima uang kami Priyono kami doakan
akan mendapat laknat dari Allah SWT.
Kegiatan
dilanjutkan dengan Eksekusi pengosongan terhadap rumah dan pekarangan atas nama
Sugiyono dan Tumiyati di Dk.Jati Rt.20 Desa Majenang Kec.Sukodono Kab.Sragen.
Personel
Pam Polres Sragen 1 Pleton, Koramil 13/Sukodono 12 orang anggota dan Polsek
Sukodono 15 orang anggota.

EKSEKUSI PENGOSONGAN TANAH PEKARANGAN DAN BANGUNAN DI WILAYAH KORAMIL 13/SUKODONO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *