GIAT NON FISIK PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN MINUMAN ALKOHOL

GIAT NON FISIK PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN MINUMAN ALKOHOL

  
Senin, 22 Oktober 2018 di Desa Blimbing Kec.
Sambirejo Kab. Sragen, TMMD Reguler ke 103 Kodim 0725/Sragen  Mendapatkan
penyuluhan tentang PERDA dari Kesbangpolimas Kab.Sragen yang disampaikan oleh
Bpk Joko Purnomo.SH. MH. Kabid Penanganan Masalah dan Perlindungan
Masyarakat) dari Badan Kesbangpolinmas Kab Sragen dan Bpk Drs Sigit Danang
Jaya.MA (Analisa dan Strategi Potensi Konplik (ASPK) Badan Kesbangpolinmas Kab
Sragen, turut Hadir Bpk Sudarno  (kepala desa Blimbing), lettu Inf Hartadi
(Danramil 12/Gesi), Serda Ahmad Soleh (Babinsa Ds Blimbing) dan
Bhabinkamtibmas, serta 46 warga Ds Blimbing.
Kegiatan TMMD ke 103 di desa Sukorejo
Kec Sambirjo juga mendapatkan sasaran  Non fisik tentang penyuluhan
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen nomor 03 tahun 2018 tentang pengendalian dan
pengawasan peredaran minuman beralkohol. Bahwa minuman beralkohol dapat
membahayakan bagi kesehatan seperti : membahayakan kesehatan jasmani dan
rohani, Mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, Dapat menggangu keamanan
dan ketertiban masyarakat, Menjadi salah satu pendorong terjadinya tindak
kekerasan dan kriminalisasi, sehingga perlu adanya pengendalian dan penertiban
serta pembinaan.
     
Maksud dari minuman keras yang
mengandung etil alkohol atau etanol ( C2H5OH) yang diproses dengan cara
fermentasi tanpa destilasi baik. Larangan Setiap orang/perorangan atau badan
usaha dilarang, Memperdagangkan minuman tanpa memiliki izin, Menjual atau
mengedarkan minol dengan kadar ethanol di atas 55%, Mengoplos dan mencampur
mengandung bahan berbahaya yg dpt membahayakan kesehatan manusia serta Mengonsumsi
ditempat umum.
Masyarakat dapat berperan serta dalam
pengendalian dan peredaran minol, Dapat dilakukan dengan Melaporkan peredaran
minol yg tidak sesuai dengan peraturan perundang undang, Melaporkan kepada
aparat penegak hukum jika mengetahui orang mengonsumsi dan mengedarkan minol, Memberikan
masukan yang sopan kepada orang yang mengonsumsi, Ikut serta dalam sosialisasi
peraturan daerah.
Sanksi yang dikenakan ada 2 secara
administrasi dan sanksi pidana, Sanksi administrasi seperti Peringatan secara
tertulis, Penghentian sementara, Denda administrasi serta Pencabutan izin.
Sanksi pidana, setiap pelaku yang
melanggar diancam pidana kurungan paling lama 6 ( enam ) bulan dan denda paling
banyak Rp 50.000.000, Setiap orang yang menggunakan minol atau mengkonsumsi
diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda Rp 25.000.000. Dengan
diberikan penyuluhan tentang peraturan Daerah khususnya pengendalian dan
pengawasan peredaran minol di desa Blimbing, Agar warga memahami bahayanya
penggunaan minol.serta dapat mengawasi generasi bangsa jangan sampai terjerumus
atau meninggal akibat mengkonsumsi minol atau miras. 

GIAT NON FISIK PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN MINUMAN ALKOHOL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *