KESIBUKAN TMMD TIDAK MENGHALANGI TUGAS POKOK SEBAGAI BABINSA

KESIBUKAN TMMD TIDAK MENGHALANGI TUGAS POKOK SEBAGAI BABINSA

  
Sukorejo ,11-7-2018, Kesibukan dalam
pelaksanaan TMMD tak menghalangi kewajiban dan tugas pokok sehari -hari Serka
Sular sebagai Babinsa Jetis Ramil 08/ Sambirejo Kodim 0725/Sragen. Ditengah
kesibukannya itu dia menyempatkan waktunya untuk berkomunikasi dengan dr. Iin
dan perangkat desa Jetis.
Dalam perbincangannya, dr. Iin membahas
tentang pentingnya pengetahuan tentang pendewasaan usia perkawinan mengingat
masih banyaknya pernikahan pada usia muda di wilayah desa binaannya yaitu desa
Jetis.
Pendewasaan Usia Perkawinan adalah upaya
untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal
pada saat perkawinan/ pernikahan yaitu 20 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi
pria.
Tujuan program Pendewasaan usia
perkawinan adalah memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar dalam
merencanakan keluarga, mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek yang
berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional,
pendidikan, sosial, ekonomi, serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran.
Dasar pemikiran porgram PUP adalah
Undang-undang No. 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan
pembangunan keluarga telah mengamanatkan perlunya pengendalian kuantitas,
peningkatan kualitas dan pengarahan mobilitas penduduk agar mampu menjadi
sumber daya yang tangguh bagi pembangunan dan ketahanan nasional.
Adapun latar belakang harus diadakannya
pengetahuan pendewasaan usia perkawinan di desa ini adalah karena Semakin
banyak kasus pernikahan usia dini, 
Banyaknya kasus kehamilan yang tidak
diinginkan,Banyaknya kasus pernikahan di usia dini dan kehamilan yang tidak
diinginkan sehingga menyebabkan pertambahan penduduk makin cepat (setiap tahun
bertambah sekitar 3,2 juta jiwa), pertumbuhan penduduk tinggi, sedangkan kualitasnya
rendah dan menikah dalam usia muda menyebabkan keluarga sering tidak harmonis,
sering cekcok, terjadi perselingkuhan, terjadi KDRT, dan rentan terhadap
perceraian.
Kegiatan Komsos yang dilakukan oleh
serka sular dengan dr.Iin dan perangkat desa ini diharapkan dapat menjadi awal
dari komunikasi untuk selanjutnya bisa memberikan penyuluhan kepada warga
pentingnya membatasi usia perkawinan.
KESIBUKAN TMMD TIDAK MENGHALANGI TUGAS POKOK SEBAGAI BABINSA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *