Rabu tanggal 20 Des 2017 mulai pkl 09.00 wib di Jl. Dr
Sutomo Kp. Sumber Asri rt 01/13 Kel. Sine, Sragen. Babinsa Sine Pelda Sungari
dan Kopka Ponijo melaksanakan pam kegiatan eksekusi pengosongan
bangunan berdasarkan penetapan Ketua PN Sragen Kelas IA tgl 30 Nov
2017 No 6/Pdt.Eks.Pengos/2013/PN Srg sebagai Pemohon Ratnawati SE melawan Harjo
Sumarto (alm).
Sutomo Kp. Sumber Asri rt 01/13 Kel. Sine, Sragen. Babinsa Sine Pelda Sungari
dan Kopka Ponijo melaksanakan pam kegiatan eksekusi pengosongan
bangunan berdasarkan penetapan Ketua PN Sragen Kelas IA tgl 30 Nov
2017 No 6/Pdt.Eks.Pengos/2013/PN Srg sebagai Pemohon Ratnawati SE melawan Harjo
Sumarto (alm).
Hadir dalam kegiatan AKP Bambang R SH, (Ka Subagdalops Res
Sragen), AKP Suseno SH,Msi ( Kapolsek Kota Sragen), Kapten Inf Muayat (Danramil
01 Kota Sragen), Iptu Sumanto SH (KBO Intelkam), Rini Ambarwati Setyaningrum
S.Sos (Lurah Sine), Rosyan Triyanto SH (Panitera), Semi Anse Maliki (Jurusita),
Ahmad Agus Riyanto(PN Sragen), Naryono ( PN Sragen), Parwanto (PN Sragen), Suprapto
( ahli waris / termohon ), Islam, almt : Perum Dayu Permai Blok 5 No.40, Jaban
Rt.07/40, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, Kusdaryono SH, M.Hum ( lawyer termohon
), Ratnawati SE/ pemohon diwakili Petrus Arnold (lawyer). Pembacaan Surat
Keputusan eksekusi Pengosongan oleh Jurusita PN Sragen.
Sragen), AKP Suseno SH,Msi ( Kapolsek Kota Sragen), Kapten Inf Muayat (Danramil
01 Kota Sragen), Iptu Sumanto SH (KBO Intelkam), Rini Ambarwati Setyaningrum
S.Sos (Lurah Sine), Rosyan Triyanto SH (Panitera), Semi Anse Maliki (Jurusita),
Ahmad Agus Riyanto(PN Sragen), Naryono ( PN Sragen), Parwanto (PN Sragen), Suprapto
( ahli waris / termohon ), Islam, almt : Perum Dayu Permai Blok 5 No.40, Jaban
Rt.07/40, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, Kusdaryono SH, M.Hum ( lawyer termohon
), Ratnawati SE/ pemohon diwakili Petrus Arnold (lawyer). Pembacaan Surat
Keputusan eksekusi Pengosongan oleh Jurusita PN Sragen.
Penyampaian sikap Termohon
bahwa dari tahun 2013 saya mengikuti proses ini dan saya tolak eksekusi
ini , saya nyatakan liar apabila tetap dilaksanakan, sampai saat ini kami tidak
pernah diberikan amaning/pemberitahuan, kami tidak akan melakukan perlawanan
fisik tetapi kita lawan melalui upaya hukum. mohon dalam pelaksanaanya eksekusi
dari pihak kepolisian diluar ring batas kepemilikan. Dalam hal ini obyeknya
tanah jangan sampai ada yang masuk didalam bangunan apabila dilanggar maka akan
kami anggap tindakan pidana.
bahwa dari tahun 2013 saya mengikuti proses ini dan saya tolak eksekusi
ini , saya nyatakan liar apabila tetap dilaksanakan, sampai saat ini kami tidak
pernah diberikan amaning/pemberitahuan, kami tidak akan melakukan perlawanan
fisik tetapi kita lawan melalui upaya hukum. mohon dalam pelaksanaanya eksekusi
dari pihak kepolisian diluar ring batas kepemilikan. Dalam hal ini obyeknya
tanah jangan sampai ada yang masuk didalam bangunan apabila dilanggar maka akan
kami anggap tindakan pidana.
Sedangkan untk tanggapan dari PN Sragen (Jurusita) bahwa semua proses sudah kita lalui bahkan dari
Pihak termohon juga sudah melakukan upaya PK namun ditolak jadi semua prosedur
sudah kita lalui dan kami tetap melakukan upaya eksekusi. Kegiatan dilanjutkan
ke lokasi eksekusi situasi berjalan lancar.
Pihak termohon juga sudah melakukan upaya PK namun ditolak jadi semua prosedur
sudah kita lalui dan kami tetap melakukan upaya eksekusi. Kegiatan dilanjutkan
ke lokasi eksekusi situasi berjalan lancar.