Kodim Sragen – Salah satu tugas aparat desa adalah sebgai kepala urusan pemerintahan memiliki tugas yaitu membantu Kepala desa untuk melakukan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketertiban masyarakat suatu desa, persiapan bahan dalam pelaksanaan kebijakan.
Pemerintah desa beserta aparatnya bertugas sebagai administrator penyelenggara pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Oleh sebab itu diperlukan aparat desa yang benar-benar mampu dan dapat bekerjasama dalam pelaksanaan tugas dan memiliki tanggung jawab.
Dalam rangka menjalin sinergitas dengan Apdes Serda Ochsed Wiranto Babinsa Glonggong Koramil 06/Gondang Kodim 0725/Sragen melaksanakan Giat Komsos di Kantor Desa Glonggong Kecamatan Gondang, Rabu ( 21/02/2024 .
Menurut Babinsa, Keberadaan aparat desa yang juga diserahi tugas dibidang administrasi, menduduki posisi yang sagat penting karena sebagai organ pemerintah yang paling bawah mengetahui segala kondisi dan permaslahan yang ada diwilayahnaya.
“ Informasi tersebut dikoordinasikan pada pemerintah kecamatan karena dibutuhkan dalam pengambilan kebijaksanaan daerah maupun nasional untuk kebutuhan pembangunan secara menyeluruh “ Ucap Serda Ochsed.
Pemerintah desa memiliki peran signifikan dalam pengelolaan proses sosial didalam masyarakat. Tugas utama yang harus diemban pemerintah desa adalah bagaimana menciptakan kehidupan demokratik, memberikan pelayanan sosial yang baik sehinga dapat membawa warganya pada kehidupan yang sejahtera, rasa tentram dan berkeadilan.
“ Guna mewujudkan tugas tersebut, pemerintah desa dituntut untuk melalakukan perubahan, baik dari segi kepemimpinan, kinerja birokrasi yang berorientasi pada pelayanan yang berkualitas dan bermakna “ Tambahnya.