Selasa, 18 Desember 2018
Pukul 09.40 – 11.00 Wib* Serda Sujadi
Babinsa Desa Blimbing menghadiri kegiatan *MUSRENBANGDES*( Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa) TA 2019/2020 untuk menyusun *RKPDes* dan
membentuk tim penyusun RKPDes (Rencana Kerja Pembangunan Desa) tahun 2019/2020
desa Blimbing.
Pukul 09.40 – 11.00 Wib* Serda Sujadi
Babinsa Desa Blimbing menghadiri kegiatan *MUSRENBANGDES*( Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa) TA 2019/2020 untuk menyusun *RKPDes* dan
membentuk tim penyusun RKPDes (Rencana Kerja Pembangunan Desa) tahun 2019/2020
desa Blimbing.
Hadir dalam acara tersebut
Bapak Camat Sambirejo di wakili bpk Hadi Kasi Pemerintahan Kec. Sambirejo,
Kepala Puskesmas Kec. Sambirejo ibu Dr Wisnu, Ketua BPD desa Blimbing bpk
Samsul Hidayat, Babinsa Desa Blimbing Serda Sujadi, Bhabinkamtibmas desa
blimbing Brigadir Mukayadi, Kepala Desa Blimbing bpk Sudarno, Ketua RT se Desa
Blimbing, Bapak Joko Sasongko dari tim LP2MD desa blimbing, Para tokoh
masyarakat se Desa Brimbing.
Bapak Camat Sambirejo di wakili bpk Hadi Kasi Pemerintahan Kec. Sambirejo,
Kepala Puskesmas Kec. Sambirejo ibu Dr Wisnu, Ketua BPD desa Blimbing bpk
Samsul Hidayat, Babinsa Desa Blimbing Serda Sujadi, Bhabinkamtibmas desa
blimbing Brigadir Mukayadi, Kepala Desa Blimbing bpk Sudarno, Ketua RT se Desa
Blimbing, Bapak Joko Sasongko dari tim LP2MD desa blimbing, Para tokoh
masyarakat se Desa Brimbing.
Hadi Kasi Pemerintahan Kec.
Sambirejo mengatakan Lahirnya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa menjadi sejarah bahwa desa telah diberikan kewenangan dalam mengatur dan
mengurus desanya dimana desa yang memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan
cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Sambirejo mengatakan Lahirnya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa menjadi sejarah bahwa desa telah diberikan kewenangan dalam mengatur dan
mengurus desanya dimana desa yang memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan
cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Kewenangan desa sebagaimana
yang telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah
meliputi; Kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kewenangan
dalam pelaksanaan Pembangunan Desa, Kewenangan dalam pembinaan kemasyarakatan
Desa dan Kewenangan dalam pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.
yang telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah
meliputi; Kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kewenangan
dalam pelaksanaan Pembangunan Desa, Kewenangan dalam pembinaan kemasyarakatan
Desa dan Kewenangan dalam pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.













