Pembekalan Pengawas PTPS Se Kec. Sukodono

Pembekalan Pengawas PTPS Se Kec. Sukodono

Pembekalan Pengawas PTPS Se Kec. Sukodono


Senin, 25 Maret 2019 mulai pukul.09.00 s/d 11.45 Wib di Gedung IPHI Kec. Sukodono Kab.Sragen Serda Sujadi Babinsa Desa. Majenang mewakili Danramil 13/Sukodono bersama Riyadi Guntur Rilo Subroto S.Sos ( Camat Sukodono ) dan  IPTU Sutomo (Wakapolsek Sukodono) menghadiri kegiatan Pelantikan dan Pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS ) se Kec. Sukodono dalam Pemilu 2019 oleh Panwascam Kec.Sukodono. Sebagai Penanggung Jawab Bpk. TRI WINARNO ( Ketua PanwasCam Sukodono ) hadir lk 150 orang antara lain Sriyanto,SPd (Ketua PPK Sukodono) bersama anggota, Tri Winarno (Ketua Panwascam Sukodono) bersama anggota, PPD Se-Kec.Sukodono, Pengawas TPS se Kec.Sukodono, Kepala Desa se Kec. Sukodono, Tamu Undangan

Tri Winarno selaku Ketua Panwascam Sukodono mengatakan bahwa pengawasan adalah peran aktif panjenengan untuk ikut mengawasi jalannya pemilu supaya pemilu bisa berkualitas. Pemilu berkualitas adalah minimnya pelanggaran pemilu dan antusias warga untuk menyalurkan hak pilihnya dengan baik dan tidak golput. Pemilu berkualitas apabila para pemilih bisa mencapai target yaitu dengan 72 % warga yang berperan aktif dalam pemilu yaitu dengan mencoblos dari pada yang golput. Pemilu bersifat Luber ( Langsung umum bebas rahasia ) dan tidak adanya tekanan dari partai manapun dan dari instansi manapun. Pengawasan pemilu dengan mengawasi jalannya pemilu dengan tegas dan tidak ragu ragu menindak kepada partai manapun apabila terjadi kecurangan pemilu. 

Dalam pengawasan pemilu tidak cuma Bawaslu saja tetapi warga masyarakat juga bisa berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemilu dan apabila masyarakat menemukan pelanggaran pemilu maka bisa melaporkan ke Panwascam untuk ditindaklanjuti pelanggaran tersebut. Panjenengan di lapangan nanti bisa bekerja sama dengan PPD, kita harus rela berkorban jiwa raga demi kepentingan bangsa dan negara dengan tidak mementingkan individu maupun kelompoknya masing masing. Larangan kampanye ditempat ibadah karena melibatkan agama adalah merupakan masalah yang sensitif tapi kalau para tokoh agama tidak meluruskan dalam kampanye maka akan bisa menimbulkan perpecahan di dalam NKRI karena kampanye cuma penyampaian visi misi peserta calon legislatif maupun Capres 2019. “ Apabila dalam pemilu ditemukan pelanggaran yang mengarah ke pidana maka dari Bawaslu akan menyerahkan kasus tersebut ke Kepolisian untuk ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku “ ucap Tri Winarno.
































Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *