Senin, 28 Januari 2019,Pukul 08.30 –11.30 Wib Bati Tuud Koramil 16 / Miri Serma
Sukirman dan Babinsa Ds.Jeruk Serda Sumanto menghadiri acara Pendaftaran Tanah
Sistimatik Lengkap ( PTSL ) dari Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten
Sragen bertempat di Balaidesa Jeruk Kecamatan Miri Kabupaten Sragen,yang
dihadiri – + 150 orang.
Sukirman dan Babinsa Ds.Jeruk Serda Sumanto menghadiri acara Pendaftaran Tanah
Sistimatik Lengkap ( PTSL ) dari Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten
Sragen bertempat di Balaidesa Jeruk Kecamatan Miri Kabupaten Sragen,yang
dihadiri – + 150 orang.
Hadir Dalam Acara Camat Miri Bp.Ancil Sudarto, AMP, Wakil BPN Sragen
Bp.Yani beserta 2 orang, Serma Sukirman mewakili Danramil 16 / Miri, Brigadir
Sutaji Polsek Miri, Kepala Desa Jeruk Bp.Tri Wahyu Setyo Edi serta Warga
masyarakat peserta PTSL.
Bp.Yani beserta 2 orang, Serma Sukirman mewakili Danramil 16 / Miri, Brigadir
Sutaji Polsek Miri, Kepala Desa Jeruk Bp.Tri Wahyu Setyo Edi serta Warga
masyarakat peserta PTSL.
Wakil ketua BPN
Sragen Bp.Yani mengatakan bahwa Belum adanya
jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan
perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan
masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi
antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan
pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Sragen Bp.Yani mengatakan bahwa Belum adanya
jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan
perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan
masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi
antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan
pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama
kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah
yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama
lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan
jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah
yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama
lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan
jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.