Pada tanggal 14 Desember
2018 pukul 09.00 – 10.40 Wib di Aula KPU Sragen telah dilaksanakan Rapat
Koordinasi Pengamanan Tahapan Pemilu DPR, DPD, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota,
Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2019, sebagai penanggungjawab kegiatan
Minarso, S.Pd, M.Pd (Ketua KPU Sragen) diikuti sekitar 20 orang.
2018 pukul 09.00 – 10.40 Wib di Aula KPU Sragen telah dilaksanakan Rapat
Koordinasi Pengamanan Tahapan Pemilu DPR, DPD, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota,
Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2019, sebagai penanggungjawab kegiatan
Minarso, S.Pd, M.Pd (Ketua KPU Sragen) diikuti sekitar 20 orang.
Hadir dalam kegiatan
tersebut Letkol Kav Luluk Setyanto, M.PM (Dandim 0725/Sragen), AKBP Yimmy
Kurniawan, SIK, MIK (Kapolres Sragen), Minarso, S.Pd, M.Pd (Ketua KPU Sragen),
Kapten CPM Eko Haryanto (Dansub Denpom IV/4-1 Sragen), Suwarsono, S.Pd
(Komisioner Divisi Hukum KPU Sragen), Dwi Budhi Prasetya, S.Fil.I (Ketua
Bawaslu Sragen), Lettu Inf Rony Sugiono (Pasipers Yonif Raider 408/Sbh), Cosmas
Edwi Yunanto, S.Sos (Sekretaris KPU Sragen), Perwakilan Stakholder (Koramil,
Polsek, Kesbang, Disbub dan Satpol PP Sragen).
tersebut Letkol Kav Luluk Setyanto, M.PM (Dandim 0725/Sragen), AKBP Yimmy
Kurniawan, SIK, MIK (Kapolres Sragen), Minarso, S.Pd, M.Pd (Ketua KPU Sragen),
Kapten CPM Eko Haryanto (Dansub Denpom IV/4-1 Sragen), Suwarsono, S.Pd
(Komisioner Divisi Hukum KPU Sragen), Dwi Budhi Prasetya, S.Fil.I (Ketua
Bawaslu Sragen), Lettu Inf Rony Sugiono (Pasipers Yonif Raider 408/Sbh), Cosmas
Edwi Yunanto, S.Sos (Sekretaris KPU Sragen), Perwakilan Stakholder (Koramil,
Polsek, Kesbang, Disbub dan Satpol PP Sragen).
Minarso, S.Pd, M.Pd (Ketua
KPU Sragen) menyampaikan bahwa sebuah Pesta Demokrasi adalah sebuah hal yang
biasa, namun pada Pemilu tahun 2019 akan sangat luar biasa, karena akan
dilaksanakan 5 pemilihan secara serentak, maka dari itu tantangan kedepan
merupkan hal yang luar biasa bagi penyelenggara Pemilu dalam hal ini adalah
KPU. Kontestan Pemilu tahun 2019 di Sragen ada 457 Caleg yang terdiri dari 6
Daerah Pemilihan, dan ada 1 Caleg yang tidak bisa mengikuti karena meninggal
dunia alm. Sutrisna (Fraksi PDIP). Untuk masalah pengadaan Logistik Pemilu
tahun 2019 terbagi menjadi 3 tahap, yaitu KPU RI, Provinsi dan Kabupaten dan
akan dibagi pada 2 tahun, yaitu 2018 dan 2019.
KPU Sragen) menyampaikan bahwa sebuah Pesta Demokrasi adalah sebuah hal yang
biasa, namun pada Pemilu tahun 2019 akan sangat luar biasa, karena akan
dilaksanakan 5 pemilihan secara serentak, maka dari itu tantangan kedepan
merupkan hal yang luar biasa bagi penyelenggara Pemilu dalam hal ini adalah
KPU. Kontestan Pemilu tahun 2019 di Sragen ada 457 Caleg yang terdiri dari 6
Daerah Pemilihan, dan ada 1 Caleg yang tidak bisa mengikuti karena meninggal
dunia alm. Sutrisna (Fraksi PDIP). Untuk masalah pengadaan Logistik Pemilu
tahun 2019 terbagi menjadi 3 tahap, yaitu KPU RI, Provinsi dan Kabupaten dan
akan dibagi pada 2 tahun, yaitu 2018 dan 2019.
Pada Pemilu tahun 2019 di
tiap-tiap TPS akan dipasang banyak saksi dengan menggunakan tanda pengenal dan
rencana akan ditambah saksi dari BPD. Dalam pemilu tahun 2019 akan memilih 5
Surat Suara dan juga harus dimasukan di 5 Kotak Suara, sehingga nantinya Kotak
Suara akan diberikan tanda stiker agar tidak salah dalam memasukan Surat Suara.
Mengingat KPU Sragen tidak mempunyai gudang, sehingga dalam Pemilu pasti akan
menyewa gudang, dan karena dalam Pemilu tahun 2019 ada 5 kali lipat Logistik,
maka KPU Sragen diberikan arahan oleh Bupati Sragen supaya ditaruh di PD PAL
yang jaraknya sekitar 2 KM dari Kantor KPU Sragen. Pemilu yang sudah
berlangsung bahwa Surat Suara menginap di Kecamatan hanya satu malam, kemudian
siangnya langsung diantar ke tiap-tiap TPS, namun karena dalam Pemilu tahun
2019 logistik ada 5 kali lipat, maka 7 hari sebelum pelaksanaan Pemilihan KPU
akan mendistribukan Surat Suara, sehingga Surat Suara akan ada yang menginap
dari 4 sampai 5 hari.
tiap-tiap TPS akan dipasang banyak saksi dengan menggunakan tanda pengenal dan
rencana akan ditambah saksi dari BPD. Dalam pemilu tahun 2019 akan memilih 5
Surat Suara dan juga harus dimasukan di 5 Kotak Suara, sehingga nantinya Kotak
Suara akan diberikan tanda stiker agar tidak salah dalam memasukan Surat Suara.
Mengingat KPU Sragen tidak mempunyai gudang, sehingga dalam Pemilu pasti akan
menyewa gudang, dan karena dalam Pemilu tahun 2019 ada 5 kali lipat Logistik,
maka KPU Sragen diberikan arahan oleh Bupati Sragen supaya ditaruh di PD PAL
yang jaraknya sekitar 2 KM dari Kantor KPU Sragen. Pemilu yang sudah
berlangsung bahwa Surat Suara menginap di Kecamatan hanya satu malam, kemudian
siangnya langsung diantar ke tiap-tiap TPS, namun karena dalam Pemilu tahun
2019 logistik ada 5 kali lipat, maka 7 hari sebelum pelaksanaan Pemilihan KPU
akan mendistribukan Surat Suara, sehingga Surat Suara akan ada yang menginap
dari 4 sampai 5 hari.
Letkol Kav Luluk Setyanto,
M.PM (Dandim 0725/Sragen) mengungkapkan
Jika memang penghitungan suara Pemilu tahun 2019 akan dilaksanakan di
PPK pasti akan memerlukan waktu yang cukup lama, sehingga disarankan supaya
dalam penghitungan suara lebih dipercepat untuk mengurangi kerawanan. Terkait
dengan banyaknya jumlah TPS pasti personel pengamanan tidak akan mencukupi,
sehingga mulai dari sekarang perlu dihitung kembali jumlah pengamanan yang
diperlukan pada Pemilu tahun 2019. Terkait dengan pengamanan disarankan agar
KPU menyiapkan akomodasi yang memadahi, sehingga dalam pelaksanaan tugas
pengamanan Pemilu dapat terasa nyaman. Dengan lamanya Surat Suara yang akan
menginap di Kecamatan, sehingga hal tersebut juga memerlukan kewaspadaan dan
dilakukan pengamanan.
M.PM (Dandim 0725/Sragen) mengungkapkan
Jika memang penghitungan suara Pemilu tahun 2019 akan dilaksanakan di
PPK pasti akan memerlukan waktu yang cukup lama, sehingga disarankan supaya
dalam penghitungan suara lebih dipercepat untuk mengurangi kerawanan. Terkait
dengan banyaknya jumlah TPS pasti personel pengamanan tidak akan mencukupi,
sehingga mulai dari sekarang perlu dihitung kembali jumlah pengamanan yang
diperlukan pada Pemilu tahun 2019. Terkait dengan pengamanan disarankan agar
KPU menyiapkan akomodasi yang memadahi, sehingga dalam pelaksanaan tugas
pengamanan Pemilu dapat terasa nyaman. Dengan lamanya Surat Suara yang akan
menginap di Kecamatan, sehingga hal tersebut juga memerlukan kewaspadaan dan
dilakukan pengamanan.