Jum’at, 23 November 2018 pukul 13.00 s.d selesai Pelda sukardi Bati
Tuud Koramil
07/Ngrampal menghadiri kegiatan Sosialisasi
Optimalisasi Zakat bertempat di Aula Pendowo Kec. Ngrampal yang dihadiri sekitar 20 orang.
Tuud Koramil
07/Ngrampal menghadiri kegiatan Sosialisasi
Optimalisasi Zakat bertempat di Aula Pendowo Kec. Ngrampal yang dihadiri sekitar 20 orang.
Hadir dalam
kegiatan tsb bpk. Wiyanto mewakili
Camat Ngrampal,
Waka Polsek Ngrampal Aiptu Hariyanto, Pelda Sukardi Koramil Ngrampal, Bpk.
Supriyadi SMP N 2 Ngrampal, Ibu Partini Korwil Kec. Ngrampal, Bpk. Supadi
Perusda Bengkel Terpadu Kab.Sragen, Bpk. Sekar Perusda Bengkel terpadu, Bpk. Sutrisno KUD Kec. Ngrampal, Ibu Umi Puskesmas Ngrampal, Babinkamtibmas
Pilangsari Bripka Wagino.
kegiatan tsb bpk. Wiyanto mewakili
Camat Ngrampal,
Waka Polsek Ngrampal Aiptu Hariyanto, Pelda Sukardi Koramil Ngrampal, Bpk.
Supriyadi SMP N 2 Ngrampal, Ibu Partini Korwil Kec. Ngrampal, Bpk. Supadi
Perusda Bengkel Terpadu Kab.Sragen, Bpk. Sekar Perusda Bengkel terpadu, Bpk. Sutrisno KUD Kec. Ngrampal, Ibu Umi Puskesmas Ngrampal, Babinkamtibmas
Pilangsari Bripka Wagino.
Dalam sambutannya Bati tuud Koramil 07/Ngrampal
Pelda Sukardi mengungkapkan bahwa sosialisasi
optimalisasi Zakat sangat penting bagi umat islam untuk itu selaku umat islam
belum lengkap kalau tidak ada zakat, kegunaan zakat sangat banyak sekali apalagi dikelola oleh Baznas Sragen.
Pelda Sukardi mengungkapkan bahwa sosialisasi
optimalisasi Zakat sangat penting bagi umat islam untuk itu selaku umat islam
belum lengkap kalau tidak ada zakat, kegunaan zakat sangat banyak sekali apalagi dikelola oleh Baznas Sragen.
Ibu Dewi Purwatiningsih, S.E dari Wakil Baznas Kab.Sragen menambahkan baznas
dibentuk berdasarkan Kepres RI No. 8 Th 2001, Tugas dan Fungsi Baznas Yaitu
menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq dan sedekah ( ZIS).Dgn dikuatkan oleh
Undang-undang No. 23 Th. 2011 sebagai lembaga yg berwenang melakukan
pengelolaan zakat scr Nasional,maka Baznas dinyatakan sebagai Lembaga
Pemerintah Nonstruktural yg bersifat mandiri dan bertanggungjawab kepada Presiden
melalui Mentri Agama.
dibentuk berdasarkan Kepres RI No. 8 Th 2001, Tugas dan Fungsi Baznas Yaitu
menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq dan sedekah ( ZIS).Dgn dikuatkan oleh
Undang-undang No. 23 Th. 2011 sebagai lembaga yg berwenang melakukan
pengelolaan zakat scr Nasional,maka Baznas dinyatakan sebagai Lembaga
Pemerintah Nonstruktural yg bersifat mandiri dan bertanggungjawab kepada Presiden
melalui Mentri Agama.
Bpk. H. Mustaqim, M.Ag Ketua Basnaz Kab.Sragen, Zakat
dalam Alquran, Surat Al-Baqoroh ayat 43 yg artinya Kerjakanlah Sholat dan tunaikanlah
Zakat, Nizob
Zakat 2,5% dari Total harta kekayaan kita selama setahun yg terdiri dari emas,
gaji, hasil pertanian dan sebagainya. Intruksi
Bupati Sragen melalui surat Edaran No. 451/ 006 / 2017 sebagai dasar membentuk
UPZ ( Unit Pelaksana Zakat ), dari total penerimaan Zakat yg dihimpun oleh UPZ
sebanyak 5% akan dikembalikan ke UPZ tsb utk giat operasional. Tujuan
Sosialisasi ini utk mengoptimalkan Zakat yg utk saat ini blm maximal dengan
cara membentuk UPZ – UPZ di berbagai Instansi antara lain UPZ Dinas Pendidikan
Kec.Ngrampal, UPZ Puskesmas Ngrampal serta UPZ Korwil Kec.Ngrampal.
dalam Alquran, Surat Al-Baqoroh ayat 43 yg artinya Kerjakanlah Sholat dan tunaikanlah
Zakat, Nizob
Zakat 2,5% dari Total harta kekayaan kita selama setahun yg terdiri dari emas,
gaji, hasil pertanian dan sebagainya. Intruksi
Bupati Sragen melalui surat Edaran No. 451/ 006 / 2017 sebagai dasar membentuk
UPZ ( Unit Pelaksana Zakat ), dari total penerimaan Zakat yg dihimpun oleh UPZ
sebanyak 5% akan dikembalikan ke UPZ tsb utk giat operasional. Tujuan
Sosialisasi ini utk mengoptimalkan Zakat yg utk saat ini blm maximal dengan
cara membentuk UPZ – UPZ di berbagai Instansi antara lain UPZ Dinas Pendidikan
Kec.Ngrampal, UPZ Puskesmas Ngrampal serta UPZ Korwil Kec.Ngrampal.













