Kodim SragenGencarkan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Sasar Area Parkir Pelajar

Dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Serda Sigit Ruli Babinsa Desa Plumbon Koramil 09/Sambungmacan Kodim 0725/Sragen bersama dengan Polsek Sambungmacan Sosialisasikan Larangan penggunaan Knalpot Brong di SMP N 2 Sambungmacan, Jum’at ( 12/01/2024 )

”Melaksanakan imbauan dan sosialiasasi larangan penggunaan knalpot brong kepada siswa dan pihak SMP Negeri 2 Sambungmacan. Dilanjutkan melaksanakan peninjauan kendaraan siswa di tempat parkir dan melakukan pendataan kendaraan yang menggunakan knalpot brong,” jelasnya. 

Serda Sigit juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama tertib dalam berlalulintas. Di antaranya dengan tidak mengunakan knalpot brong, untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan berlalu lintas. 

”Kegiatan sosialisasi kepada masyarakat umum maupun pelajar akan terus kami laksanakan. Hal itu untuk mendukung program pemerintah terhadap ketertiban lalulintas dan kenyamanan berkendara di jalan umum,” tegasnya. 

“Penggunaan knalpot brong disamping melanggar undang-undang lalulintas, penggunaan knalpot brong juga mengganggu ketertiban umum karena dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya. Hal tersebut sesuai Pasal 285 ayat 1 UU no 22 tahun 2009 , Tentang Lalu lintas dan angkutan Jalan,” Tambah Bhabinkamtibmas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *