Senin, 07 – 05 – 2018,pukul 10.00 — 11.30 Wib bertempat di
Pendopo Kecamatan Miri Kabupaten Sragen Danramil 16/ Miri Kapten Inf Kamalita menghadiri ” Bulan Panutan Pembayaran Pajak “,
yg dihadiri – + 100 orang.
Pendopo Kecamatan Miri Kabupaten Sragen Danramil 16/ Miri Kapten Inf Kamalita menghadiri ” Bulan Panutan Pembayaran Pajak “,
yg dihadiri – + 100 orang.
Hadir dalam Giat tsb Ketua BPPKAD( Badan Pendapatan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Sragen,Bp.Juri, Danramil
16 / Miri,Kapten Inf Kamalita, Sekcam Kecamatan Miri,Bp.Joko Hendang
Murdono,SSTP, Kepala Desa se Kecamatan Miri dan Perangkat Desa serta Warga
Masyarakat pembayar Pajak.
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Sragen,Bp.Juri, Danramil
16 / Miri,Kapten Inf Kamalita, Sekcam Kecamatan Miri,Bp.Joko Hendang
Murdono,SSTP, Kepala Desa se Kecamatan Miri dan Perangkat Desa serta Warga
Masyarakat pembayar Pajak.
Dalam sambutannya Sekcam
Kecamatan Miri,Bp.Joko Hendang Murdono,SSTP mengatakan setiap Warga Negara
diwajibkan untuk membayar Pajak sebagai bukti menjadi warga Negara yang baik
dan taat Pajak. Pajak itu sendiri nantinya akan dikembalikan lagi ke
Masyarakat,dalam bentuk pembangunan dan pembayaran Gaji Pegawai.untuk saat ini
Pembayaran Pajak di Wilayah Kecamatan Miri baru mencapai 34,58 %,berarti masih
jauh dari target.
Kecamatan Miri,Bp.Joko Hendang Murdono,SSTP mengatakan setiap Warga Negara
diwajibkan untuk membayar Pajak sebagai bukti menjadi warga Negara yang baik
dan taat Pajak. Pajak itu sendiri nantinya akan dikembalikan lagi ke
Masyarakat,dalam bentuk pembangunan dan pembayaran Gaji Pegawai.untuk saat ini
Pembayaran Pajak di Wilayah Kecamatan Miri baru mencapai 34,58 %,berarti masih
jauh dari target.
Ketua BPPKAD Kabupaten Sragen Bp.Juri mengungkapkan bagi warga
masyarakat yg akan membayar Pajak dapat membayar melalui 3 Pembayaran bisa setor
sendiri ke Badan Perpajakan, bisa lewat kepada Perangkat Desa masing- masing
serta bisa juga melalui Bank Jateng Keliling.
masyarakat yg akan membayar Pajak dapat membayar melalui 3 Pembayaran bisa setor
sendiri ke Badan Perpajakan, bisa lewat kepada Perangkat Desa masing- masing
serta bisa juga melalui Bank Jateng Keliling.











