Berita  

KEBERADAAN KARAOKE SENZHO TERANCAM DITUTUP

KEBERADAAN KARAOKE SENZHO TERANCAM DITUTUP

Kamis, 03 Mei 2018 pukul 13.00 s.d 15.30 di
ruang rapat Sekda Kab. Sragen telah dilaksanakan Rakor tentang rencana
penutupan tempat hiburan Karaoke Senzho oleh Forkopimda Kab. Sragen, sebagai
pimpinan Rapat Drs. Tatag Prabawanto B, MM (Sekda Kab. Sragen), diikuti ± 15
orang.

Hadir dalam kegiatan Drs. Tatag Prabawanto B, MM (Sekda Kab. Sragen), AKP
Y Trinanto (Kasatreskrim Polres Sragen), Lettu Inf Prihatin (Pasi Inteldim
0725/Sragen), Tasripin (Kasat Satpol PP Sragen), Agus Warsito S.Sos ME (Kasi
Penyuluhan Satpol PP Sragen), Dwi Jatno Agung SH.MH (Kasi Penindakan
Satpol PP Sragen), Priyo D.A (Kejaksaan Sragen), Sigit Danang (Kesbangpolinmas
Sragen), Yusuf W (BPMPTSP Sragen ) serta Tejo (Dinas Por Pariwisata Kab.
Sragen).

Adapun inti kesimpulan dalam Rakor yang disampaikan Drs. Tatag
Prabawanto B, MM (Sekda Kab. Sragen) mengatakan bahwa Perijinan Zensho Family
Karaoke di Kompleks Atrium Plaza Jl. Raya Sukowati Senzho telah habis pada
tanggal 1 Maret 2018 dan seharusnya telah ditutup. Pemkab Sragen tidak
akan mengabulkan terkait perpanjangan perijinannya karena mengacu Peraturan
Daerah (Perda)  yang baru  yaitu keberadaan karaoke tsb telah melanggar
Perda, Adapun Peraturan Daerah (Perda) yang dimaksud antara lain Lokasi jarak
tempat hiburan Karaoke seharusnya lebih dari 100 m dari sarana tempat Ibadah. Lokasi
jarak tempat hiburan Karaoke tidak boleh dekat dengan sarana sekolahan. Dengan
sudah habis masa izin dan mengacu pada Perda yang ada,  maka seharusnya
secara otomatis keberadaan karaoke itu harus berhenti dan ditutup
operasionalnya. Sehingga atas dasar diatas pihak Forkopimda Kab. Sragen dan
pihak Terkait bersepakat akan menutup 14 Mei 2018.

KEBERADAAN KARAOKE SENZHO TERANCAM DITUTUP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *