Pelantikan dan pengukuhan
perangkat desa yang ada di desa Tlogotirto di selenggarakan pada Selasa
13/03/2018 bertempat di Balai Desa Tlogotirto yang dihadiri oleh 70 orang tamu
undangan. Hadir dalam kegiatan pengukuhan perangakat desa tersebut di hadiri
oleh Sumiarsih S.E M.SI ( Sekcam
Sumberlawang ), Kapten Cba Suwanto ( Komandan Koramil 17/Sumberlawang ), Ipda
Sukarno ( Wakapolsek Sumberlawang ), Iwan Budiyanto S. E .M.Si ( Kasi
Pemerintahan Sumberlawang ), Riyono ( Kepala Desa Tlogotirto ), Perangkat Desa
Yang dilantik, Suparmo ( Kebayan 3 ), Sudarmawan ( Kasi Pemerintahan), Sawiyo (
Kepala Seksi pelayanan umum), Mulyono ( Kepala Urusan Keuangan), Pardi ( Kepala
Urusan Tata Usaha dan Umum) dan Warso ( Kepala Seksi Kesejahteraan).
perangkat desa yang ada di desa Tlogotirto di selenggarakan pada Selasa
13/03/2018 bertempat di Balai Desa Tlogotirto yang dihadiri oleh 70 orang tamu
undangan. Hadir dalam kegiatan pengukuhan perangakat desa tersebut di hadiri
oleh Sumiarsih S.E M.SI ( Sekcam
Sumberlawang ), Kapten Cba Suwanto ( Komandan Koramil 17/Sumberlawang ), Ipda
Sukarno ( Wakapolsek Sumberlawang ), Iwan Budiyanto S. E .M.Si ( Kasi
Pemerintahan Sumberlawang ), Riyono ( Kepala Desa Tlogotirto ), Perangkat Desa
Yang dilantik, Suparmo ( Kebayan 3 ), Sudarmawan ( Kasi Pemerintahan), Sawiyo (
Kepala Seksi pelayanan umum), Mulyono ( Kepala Urusan Keuangan), Pardi ( Kepala
Urusan Tata Usaha dan Umum) dan Warso ( Kepala Seksi Kesejahteraan).
Dalam sambutanya Sekretaris
Kecamatan Sumberlawang menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan Bupati Sragen
tentang perangkat desa yang harus segera dilaksanakan dimulai dengan penataan
jabatan yang dilanjutkan dengan pengisian perangkat desa dengan cara mutasi
jabatan dan penjaringan perangkat desa. Penataan tersebut tidak semena –mena dari
kepala desa tetapi dengan musyawarah untuk mendapatkan hasil sesuai dengan
kesepakatan bersama kemudian untuk tanggal 03 Mei 2018 mulai diadakan penjaringan
secara tehnis yang diselenggarakan secara musyawarah.
Kecamatan Sumberlawang menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan Bupati Sragen
tentang perangkat desa yang harus segera dilaksanakan dimulai dengan penataan
jabatan yang dilanjutkan dengan pengisian perangkat desa dengan cara mutasi
jabatan dan penjaringan perangkat desa. Penataan tersebut tidak semena –mena dari
kepala desa tetapi dengan musyawarah untuk mendapatkan hasil sesuai dengan
kesepakatan bersama kemudian untuk tanggal 03 Mei 2018 mulai diadakan penjaringan
secara tehnis yang diselenggarakan secara musyawarah.













