Selasa, 6 Maret 2018 pukul 09.25 s/d 11.00 wib di Wilayah Kec.
Tanon dilaksanakan kegiatan koordinasi penertiban APK (Alat Peraga Kampanye)
Pilgub dan Walgub Jawa Tengah tahun 2018 yang diselenggarakan oleh Panwascam
Kec. Tanon dihadiri ± 30.orang.
Tanon dilaksanakan kegiatan koordinasi penertiban APK (Alat Peraga Kampanye)
Pilgub dan Walgub Jawa Tengah tahun 2018 yang diselenggarakan oleh Panwascam
Kec. Tanon dihadiri ± 30.orang.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Iptu Sukardi (Waka Polsek Tanon),
Peltu Suparno (mewakili Danramil 19/Tanon), Isnomo (Kasitrantib Kec. Tanon), Agus
Salim (Ketua Panwascam Tanon) beserta anggotanya, Sriyanto (Ketua PPK tanon)
beserta anggotanya, PPL se Kec. Tanon.
Peltu Suparno (mewakili Danramil 19/Tanon), Isnomo (Kasitrantib Kec. Tanon), Agus
Salim (Ketua Panwascam Tanon) beserta anggotanya, Sriyanto (Ketua PPK tanon)
beserta anggotanya, PPL se Kec. Tanon.
Sambutan yang disampaikan oleh
Bp.Sriyanto (Ketua PPK Tanon), APK yang akan ditertibkan akan
difasilitasi oleh KPU, termasuk pemasangan masih ilegal, yang resminya akan
diberitahukan dari KPU, APK yang resmi selain dari KPU juga dari Tim sukses, Dalam penertipan APK dikoordinasikan dan
kerjasamanya. Ismoyo (Kasitrantib Kec. Tanon) bahwa Perintah dari Ka Satpol PP
Sragen pada hari Selasa tanggal 6 Maret 2018 diperintahkan untuk menertibkan
APK peserta Pilgub dan Walgub Jawa Tengah tahun 2018. Harapannya untuk
bekerjasama dan saling koordinasi sehingga bisa lancar dan sukses.
Bp.Sriyanto (Ketua PPK Tanon), APK yang akan ditertibkan akan
difasilitasi oleh KPU, termasuk pemasangan masih ilegal, yang resminya akan
diberitahukan dari KPU, APK yang resmi selain dari KPU juga dari Tim sukses, Dalam penertipan APK dikoordinasikan dan
kerjasamanya. Ismoyo (Kasitrantib Kec. Tanon) bahwa Perintah dari Ka Satpol PP
Sragen pada hari Selasa tanggal 6 Maret 2018 diperintahkan untuk menertibkan
APK peserta Pilgub dan Walgub Jawa Tengah tahun 2018. Harapannya untuk
bekerjasama dan saling koordinasi sehingga bisa lancar dan sukses.
Peltu Suparno (Batuut Koramil 9/Tanon) dalam kesempatan tersebut
menyampaikan Penertiban APK yang belum
resmi dari KPU bertujuan agar tidak menimbulkan hal-hal permasalahan,
dalam pemasangan mengikuti aturan yang ditentukan dari pusat. Termasuk
tempat-tempat yang dilarang dipasang APK. Dalam hal penertipan tetap dikoordinasikan
dengan yang memasang APK, sehingga bisa berjalan dengan baik dan tidak
menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Dalam pelaksanaan penertiban APK
jangan membeda-bedakan, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari pihak-pihak
pendukung dari Paslon.
menyampaikan Penertiban APK yang belum
resmi dari KPU bertujuan agar tidak menimbulkan hal-hal permasalahan,
dalam pemasangan mengikuti aturan yang ditentukan dari pusat. Termasuk
tempat-tempat yang dilarang dipasang APK. Dalam hal penertipan tetap dikoordinasikan
dengan yang memasang APK, sehingga bisa berjalan dengan baik dan tidak
menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Dalam pelaksanaan penertiban APK
jangan membeda-bedakan, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari pihak-pihak
pendukung dari Paslon.
Agus Salim (Ketua Panwascam Tanon), Penertipan APK di wilayah Kec. Tanon sebagai
perintah dari KPU, yang pelaksanannya secara serentak se Kab. Sragen. Panwascam
sudah koordinasi dengan Tim Sukses terkait pemasangan APK yang akan ditertibkan,
dan sudah 50% sudah ditertibkan sendiri oleh Tim Sukses Calon Pilgub dan Walgub
Jawa Tengah tahun 2018. Sisanya APK masih terpasang, dibeberapa titik dan nanti
akan ditertibkan. Dalam pemasangan APK secara resmi akan ditentukan oleh KPU
dan yang membuat APK dari KPU Provinsi dan juga dari Tim Sukses yang telah
diizinkan dari KPU Provinsi. Barang bukti hasil penertipan APK disimpan di
Kantor Panwas Tanon, untuk dilaporkan ke atas.
perintah dari KPU, yang pelaksanannya secara serentak se Kab. Sragen. Panwascam
sudah koordinasi dengan Tim Sukses terkait pemasangan APK yang akan ditertibkan,
dan sudah 50% sudah ditertibkan sendiri oleh Tim Sukses Calon Pilgub dan Walgub
Jawa Tengah tahun 2018. Sisanya APK masih terpasang, dibeberapa titik dan nanti
akan ditertibkan. Dalam pemasangan APK secara resmi akan ditentukan oleh KPU
dan yang membuat APK dari KPU Provinsi dan juga dari Tim Sukses yang telah
diizinkan dari KPU Provinsi. Barang bukti hasil penertipan APK disimpan di
Kantor Panwas Tanon, untuk dilaporkan ke atas.













