Berita  

BABINSA PANTIREJO IKUTI SOSIALISASI HUKUM PERSEKUSI

BABINSA PANTIREJO IKUTI SOSIALISASI HUKUM PERSEKUSI

Kamis, 1 Maret 2018 pukul 09.00 s/d
11.00  bertempat di Aula Balai Desa Pantirejo Babinsa Pantirejo Serda
Hartadi mewakili Danramil 13/Sukodono  bersama AKP Bambang Erwadi,S.Sos.MM menghadiri
Sosialisasi Hukum Tentang Persekusi (Main Hakim Sendiri) di ikuti lk 30 orang.

Hadir Dalam kegiatan ‎Priyo Utomo Spd SH Msi (Kasubag Bantuan Hukum dan
HAM Sragen), ‎IPTU Teguh Purwoko SH (KBO Reskrim Polres Sragen), ‎Muspika
Sukodono/yang mewakili, ‎Lurah Pantirejo H. Maryono Spd, ‎Perangkat Desa
Pantirejo, BPD Desa Pantirejo, Ketua RT se Desa Pangirejo, ‎Tokoh Masyarakat
dan Tokoh agama Desa Pantirejo serta ‎Ibu-ibu PKK Desa Pantirejo.

Dalam sambutannya  H. Maryono Spd
(Kepala Desa Pantirejo) mengucapkan selamat datang untuk seluruh tamu undangan
yang hadir dan mohon maaf apabila penyambutan kami kurang berkenan. Terima
Kasih untuk bapak-bapak yang sudah berkenan hadir disini untuk memberikan ilmu
kepada warga kami.  ‎Untuk yang hadir
disini mohon di dengarkan penyampaian dari bapak nara Sumber apabila ada kurang
jelas supaya ditanyakan.

Priyono Utomo Spd SH Msi (Kasubag bantuan Hukum dan HAM Sragen)
menambahkan kegiatan penyuluhan peraturan ini sudah sering dilaksanakan tetapi
dengan tema yang berbeda , berkaitan dengan ini kami mohon bapak dan ibu ikut
berpartisipasi untuk menjaga keamanan di wilayah masing-masing. Banyak audien
yang meminta kegiatan ini untuk dilaksanakan di tingkat RT tapi kerena
keterbatasan anggaran,dan bapak ibu yang hadir disini dapat ikut berperan untuk
menyampaikan kepada masyarakat. ‎Sekarang ini di medsos banyak berita hoax yang
memicu emosi masyarakat maka dari itu agar warga masyarakat dapat meyaring
informasi-informasi yang benar mari kita ambil positifnya saja.

Inti materi di sampaikann oleh IPTU Teguh Purwoko (KBO Reskrim Polres
Sragen) tentang UU ITE sekarang ini sudah menyangkut kepada masalah Pidana. ‎Menurut
UU No. 19 th 2016 ttg perubahan atas Undang-undang no 11 th 2008 tentang
informasi dan transaksi elektronik yang berisi Setiap orang yang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik
yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik, pengancaman,
SARA akan di ancam dengan hukuman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda
1.000.000.000 ( Satu milyar Rupiah).

BABINSA PANTIREJO IKUTI SOSIALISASI HUKUM PERSEKUSI


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *