Kamis 28 Desember 2017 di mulai pukul 09.15 s/d 11.00 Wib di
Balaidesa Desa Ngandul Kec. Sumberlawang dilaksanakan Sosialisasi
pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, warga Desa Ngandul
Kecamatan Sumberlawang yang di hadiri kurang lebih 50 orang.
Balaidesa Desa Ngandul Kec. Sumberlawang dilaksanakan Sosialisasi
pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, warga Desa Ngandul
Kecamatan Sumberlawang yang di hadiri kurang lebih 50 orang.
Hadir dalam
sosialisasi tersebut Drs. Indratmo M. Si. Kasi Kesra (mewakili Camat
Sumberlawang), Ir. Jumikan Kepala BKKBN
Kec. Sumberlawang, Ibu Nanik Suprapti
(PPKBPPPA Kab. Sragen), Kapten Cba
Suwanto ( Danramil 17/Sumberlawang ), AKP I Ketut Putra S. H( Kapolsek Sumberlawang ), Supriyanto (Kepala Desa Ngandul Kec.
Sumberlawang) serta Warga
masyarakat Desa Gandul.
sosialisasi tersebut Drs. Indratmo M. Si. Kasi Kesra (mewakili Camat
Sumberlawang), Ir. Jumikan Kepala BKKBN
Kec. Sumberlawang, Ibu Nanik Suprapti
(PPKBPPPA Kab. Sragen), Kapten Cba
Suwanto ( Danramil 17/Sumberlawang ), AKP I Ketut Putra S. H( Kapolsek Sumberlawang ), Supriyanto (Kepala Desa Ngandul Kec.
Sumberlawang) serta Warga
masyarakat Desa Gandul.
Sambutan Supriyanto
Kepala Desa Ngandul mengucapkan selamat datang kepada peserta
sosialisasi. Kami mohon maaf apabila dalam penyediaan sarana maupun
prasarana kurang berkenan. Selamat melaksanakan sosialisasi mudah²an
bermanfaat bagi kita semuanya. Kami mengharapkan kegiatan ini di laksanakan
dengan serius karena bermanfaat bagi kita semua. Pada saat ini adalah
akhir bulan Desember segala bentuk Rencana harus kita selesaikan dalam
pelaksanaannya.
Kepala Desa Ngandul mengucapkan selamat datang kepada peserta
sosialisasi. Kami mohon maaf apabila dalam penyediaan sarana maupun
prasarana kurang berkenan. Selamat melaksanakan sosialisasi mudah²an
bermanfaat bagi kita semuanya. Kami mengharapkan kegiatan ini di laksanakan
dengan serius karena bermanfaat bagi kita semua. Pada saat ini adalah
akhir bulan Desember segala bentuk Rencana harus kita selesaikan dalam
pelaksanaannya.
Kapten Cba
Suwanto Danramil 17/Sumberlawang
menambahkan bahwa pada dasarnya terjadinya kekerasan dalam rumah tanggal berawal
dari tidak harmonisan rumah tangga. Tanamkan pada keluarga untuk saling
percaya dan saling mengisi antara suami dan istri sehingga KDRT ini gak akan
terjadi. Anak anak kita adalah harta
kita yang sangat mahal tentunya harus kita isi dan kita ajari dengan
pelajaran²an yang bermanfaat. Ajari anak – anak kita berbuat sopan dan
santun, ajari dengan disiplin hindari kekerasan kepada putra putri kita karena
putra dan putri kita adalah harapan kita di masa tua.
Suwanto Danramil 17/Sumberlawang
menambahkan bahwa pada dasarnya terjadinya kekerasan dalam rumah tanggal berawal
dari tidak harmonisan rumah tangga. Tanamkan pada keluarga untuk saling
percaya dan saling mengisi antara suami dan istri sehingga KDRT ini gak akan
terjadi. Anak anak kita adalah harta
kita yang sangat mahal tentunya harus kita isi dan kita ajari dengan
pelajaran²an yang bermanfaat. Ajari anak – anak kita berbuat sopan dan
santun, ajari dengan disiplin hindari kekerasan kepada putra putri kita karena
putra dan putri kita adalah harapan kita di masa tua.
Penyampaian
Materi dari Ibu Nanik Suprapti PLKBPPPA Kab. Sragen Kec. adalah ini
adalah program yang hrs di laksanakan, walaupun hari ini hujan namun ttp
dilaksanakan. Sosialisasi ttg KDRT dan perlindungan anak,
penghapusan kekerasan di dalam rumah tangga. Masyarakat agar tau ttg KDRT
dan perlu di kasih tau. Masyarakat bisa mencegah supaya kejadian KDRT ini
bisa terjadi. Anak harus di pelihara dan di jaga karena harapan kita semua
kepada anak. Undang² No. 23 Th. 2004, ada 4 kekerasan yang di
larang dalam keluarga yaitu Kekerasan
Fisik, Kekerasan psikis, Kekerasan ekonomi, Kekerasan Seksual. Di lanjutkan tanya jawab antara hadirin dan
Narasumber terhadap materi yang telah di sampaikan.
Materi dari Ibu Nanik Suprapti PLKBPPPA Kab. Sragen Kec. adalah ini
adalah program yang hrs di laksanakan, walaupun hari ini hujan namun ttp
dilaksanakan. Sosialisasi ttg KDRT dan perlindungan anak,
penghapusan kekerasan di dalam rumah tangga. Masyarakat agar tau ttg KDRT
dan perlu di kasih tau. Masyarakat bisa mencegah supaya kejadian KDRT ini
bisa terjadi. Anak harus di pelihara dan di jaga karena harapan kita semua
kepada anak. Undang² No. 23 Th. 2004, ada 4 kekerasan yang di
larang dalam keluarga yaitu Kekerasan
Fisik, Kekerasan psikis, Kekerasan ekonomi, Kekerasan Seksual. Di lanjutkan tanya jawab antara hadirin dan
Narasumber terhadap materi yang telah di sampaikan.













