pukul 09.30 s/d 11.00 WIB bertempat di Aula Balai Desa Bendungan di laksanakan
Penyuluhan KKB dan Pembangunan Keluarga. Hadir dalam kegiatan tersebut Camat
Kedawung Ibu Hiladawati Aziroh S. STP, Babinsa
Desa Bendungan Serda Sukadi, Kepala Desa Bendungan Bp. Agus Alip, Ibu Ninik
selaku sebagai Narasumber PPK BP2A kecamatan Kedawung, Ketua TPKK kecamatan
Kedawung dan seluruh Ketua Rt se Desa Bendungan.
Aziroh S. STP selaku Camat Kedawung kepada semua peserta penyuluhan agar
mengikuti penyuluhan dengan baik, beliau menambahkan agar
anak anak jangan jajan makanan yg tidak sehat dan zat zat yg
mengandung bahan kimia, maka dari itu anak anak untuk hati hati dan melarang jajan di luar, lebih baik membawa makan waktu
sekolah, serta orang tua harus selalu mengingatkan dan peduli
untuk menjaga kesehatan putra putrinya yg masih sekolah demi
kesehatan, beliau juga berpesan jangan mau dikasih sesuatu dari orang yg
belum dikenal , baik berupa minuman atau permen.
Dalam
kegiatan penyuluhan tersebut, Narasumber memberikan arahan agar merencanakan
pernikahan sematang mungkin, Karena di Desa Bendungan masih banyak pernikahan
yang masih di bawah umur. Untuk standar usia Pernikahan adalah 21 tahun bagi
perempuan dan laki laki usia 25 tahun karena usia tersebut merupakan usia
produktif. Dampak dari pernikahan yang terlalu dini adalah perceraian, dimana pasangan
tersebut dalam pemikiranya masih belum rasional sehingga memicu terjadinya
perceraian.dalam kesempatan tersebut Narasumber juga memberikan penyuluhan
tentang pemilihan alat kontrasepsi antara lain pil KB, Ayudi/Spiral,dan Kondom.













