Selasa, 28 November 2017 pukul 10.00 – 12.00 Wib Di
Aula kantor Kec.Kalijambe Kab.Sragen telah dilaksanakan acara kegiatan
Penyuluhan hukum dari kejaksaan Negeri
Kab.Sragen dengan tema “Aspek Hukum dalam Pelayanan Publik” yang
dihadiri 80 orang.
Aula kantor Kec.Kalijambe Kab.Sragen telah dilaksanakan acara kegiatan
Penyuluhan hukum dari kejaksaan Negeri
Kab.Sragen dengan tema “Aspek Hukum dalam Pelayanan Publik” yang
dihadiri 80 orang.
Dalam kegiatan tersebut di Hadir oleh
Bp. Muh Yulianto, S.H., M.Si ( Kepala bagian hukum Setda), Ibu. Uly Rif’i, SH.
MH (Kejaksaan Negeri Sragen), Drs. Agus
Tri Pranoto ( Sekcam Kalijambe), Ipda
Joko Warsito ( Wakapolsek kalijambe), Serma Ekka Budi (Koramil Kalijambe), Bp.
Muchson Haji. Spd ( Kepala UPTD Pendidikan kec. Kalijambe), Kepala SMP & SD se kec. Kalijambe, Kepala Desa se kec. Kalijambe dan BPD &
LP2MD se wil kec. Kalijambe.
Bp. Muh Yulianto, S.H., M.Si ( Kepala bagian hukum Setda), Ibu. Uly Rif’i, SH.
MH (Kejaksaan Negeri Sragen), Drs. Agus
Tri Pranoto ( Sekcam Kalijambe), Ipda
Joko Warsito ( Wakapolsek kalijambe), Serma Ekka Budi (Koramil Kalijambe), Bp.
Muchson Haji. Spd ( Kepala UPTD Pendidikan kec. Kalijambe), Kepala SMP & SD se kec. Kalijambe, Kepala Desa se kec. Kalijambe dan BPD &
LP2MD se wil kec. Kalijambe.
Adapun sambutan dari bpk. Sekcam
kalijambe, Terimakasih atas kedatangan dari Tim kejaksaan negeri Kab. Sragen,
semoga acara penyuluhan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik ini bisa
menjadi pedoman atau acuan bagi kita semua khususnya para kades, BPD &
LP2MD se kalijambe, dalam pasal 5 mengenai pelayanan publik yang berbunyi
Penyelenggaraan pelayanan publik dalam melaksanakan pelayanan harus
mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi & Golongan.
kalijambe, Terimakasih atas kedatangan dari Tim kejaksaan negeri Kab. Sragen,
semoga acara penyuluhan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik ini bisa
menjadi pedoman atau acuan bagi kita semua khususnya para kades, BPD &
LP2MD se kalijambe, dalam pasal 5 mengenai pelayanan publik yang berbunyi
Penyelenggaraan pelayanan publik dalam melaksanakan pelayanan harus
mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi & Golongan.
Materi penyuluhan hukum dari kejaksaan
Negeri Sragen diantaranya, Pelayanan publik, Pengelolaan pengaduan masyarakat, Pengelolaan informasi, Pengawasan internal, Penyuluhan kepada masyarakat, Pelayanan
konsultasi.
Negeri Sragen diantaranya, Pelayanan publik, Pengelolaan pengaduan masyarakat, Pengelolaan informasi, Pengawasan internal, Penyuluhan kepada masyarakat, Pelayanan
konsultasi.













