Berita  

BABINSA KARANGANOM HADIRI RAKOOR BIAS CAMPAK DAN DT/Td TAHUN 2016

BABINSA KARANGANOM HADIRI RAKOOR BIAS CAMPAK DAN DT/Td TAHUN 2016
Sukodono, 1 September 2016 
  
               
Pada hari   Rabu tanggal 31 Agustus 2016  pukul  09 30 s/d  11 30 Wib, bertempat di Gedung KPRI Guru Kec. Sukodono
Kab.Sragen Babinsa Karanganom Koramil 13/Sukodono Kodim 0725/Sragen Serka
Suwardi mewakili Danramil 13/Sukodono Kapten Kav Edy Wahono bersama Sekcam
Sukodono Nugroho Dwi Wibowo S.STP dan Wakapolsek Sukodono Iptu Sutomo (mewakili
Muspika Sukodono) menghadiri dan mengikuti Rakoord BIAS Campak dan DT/Td
TA.2016, Hadir dalam kegiatan tersebut 30 orang terdiri : Muspika Kec.Sukodono,
KUPTD Dinas Pendidikan Suparli,Spd, Ka.KUA
H.Hamid,S.Ag. KUPTD Dinas Kesehatan dr.Nofi Kusumanungrum, Guru UKS se
Kec.Sukodono, Pemegang Program Puskesmas.
Sambutan Sekcam Sukodono Nugroho Dwi Wibowo,S.STP
sbb : Vaksin Campak sangat penting merupakan tugas bersama untuk di
sosialisasikan kepada masyarakat dengan adanya isu Vaksin palsu menyebabkan
kepercayaan masyarakat menurun, Cuaca yang tidak menentu waspada penyakit DB
tumbuhkan kesadaran pada guru dan murid untuk selalu menjaga kebersihan
lingkungan, Vaksin Campak dimulai tanggal 5 s.d 9 September 2016 mari kita
sukseskan Program dari Puskesmas, jaga kondisi kesehatan dan periksa kesehatan
agar terdeteksi segala penyakit sebagai antisipasi/pemahaman dan sambutan
Wakapolsek Sukodono Iptu Sutomo Musika siap mendukung dan mensukseskan program
vaksin Campak tahun 2016.
Sambutan KUPTD Puskesmas Sukodono dr.Nofi
Kusumaningrum sbb : imunisasi perlu sosialisasi bersama semua Instansi,
toga,toma kepada masyarakat kaitan dengan isu vaksin palsu tapi kalau vaksin
lewat Instansi pemerintah asli aman dan khalal, vaksin Campak dimulai tanggal 5
s.d 9 September di semua SD,MI se Indonesia secara gratis untuk meningkatkan
kekebalan tubuh pada anak, menurunkan kesakitan, kematian dan melindungi
lingkungan akibat penyakit dengan Imunisasi PD3I, UU No 36 Tahun 2009 tentang
setiap anak berhak memperoleh Imunisasi dasar sesuai ketentuan mencegah
penyakit yang dihindari melalui Imunisasi, UU No.23 Tahun 2002 setiap anak
berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial, Waspada jangan
membeli obat selain resep dokter dan apotik yang sudah dapat ijin, Penyakit
yang dapat di cegah meliputi TBC,Polio,Difteri, Tetanus,Partius (batuk
kejang),Hepatitis B (jangan minum jamu yang tidak dapat ijin Dinkes).

BABINSA KARANGANOM HADIRI RAKOOR BIAS CAMPAK DAN DT/Td TAHUN 2016

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *