Anggota
Koramil-15/Gemolong Dim 0725/Sragen melaksanakan operasi minuman keras pada
took dan warung penjual minuman keras pada tanggal 14 Nopember 2013 pukul 10:00 diwalayah Kec. Gemolong.
Koramil-15/Gemolong Dim 0725/Sragen melaksanakan operasi minuman keras pada
took dan warung penjual minuman keras pada tanggal 14 Nopember 2013 pukul 10:00 diwalayah Kec. Gemolong.
Pelaksanaan
operasi Miras dilaksankan oleh :
operasi Miras dilaksankan oleh :
a. Camat
Gemolong
Gemolong
b. Kapolsek
Gemolong dan Anggota
Gemolong dan Anggota
c. Danramil
15/Gemolong dan anggota
15/Gemolong dan anggota
d. Satuan
Polisi Pamong Praja Kec. Gemolong.
Polisi Pamong Praja Kec. Gemolong.
Dalam
kegiatan tersebut Petugas menemukan 98,5
Liter miras oplosan yang dimasukkan dalam drigen dan botol Aqua besar di salah
satu toko yang berada disebelah selatan Stasiun Salam dan Terminal Bus Malam
Gemolong.
kegiatan tersebut Petugas menemukan 98,5
Liter miras oplosan yang dimasukkan dalam drigen dan botol Aqua besar di salah
satu toko yang berada disebelah selatan Stasiun Salam dan Terminal Bus Malam
Gemolong.
Tindakan
Muspika Gemolong memberikan pengertian kepada para pemilik warung agar tidak
menjual minuman keras yang dilarang oleh Pemerintah dan membawa barang bukti
Miras hasil operasi ke Polsek Gemolong sebagai bahan laporan selanjutnya untuk
dimusnahkan.
Muspika Gemolong memberikan pengertian kepada para pemilik warung agar tidak
menjual minuman keras yang dilarang oleh Pemerintah dan membawa barang bukti
Miras hasil operasi ke Polsek Gemolong sebagai bahan laporan selanjutnya untuk
dimusnahkan.











