Berita  

SOSIALISASI PERATURAN REKLAME DARI KAB. SRAGEN UNTUK WIL. KORAMIL-18/KALIJAMBE

SOSIALISASI PERATURAN REKLAME DARI KAB. SRAGEN UNTUK WIL. KORAMIL-18/KALIJAMBE
Kalijambe, 21 Oktober 2013.
Bati Tuud Pelda Ahmadi
mewakili Danramil 18/Kalijambe menghadiri undangan sosialisasi peraturan
reklame dari Kab. Sragen dengan Aparat Pemerintahan Dinas Dipenda Kab. Sragen
bersama Appem Kec. Kalijambe pada acara Penyusunan rancangan peraturan tentang
reklame Kec. Kalijambe pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2013 pukul 08.00 s/d
10.00 Wib bertempat di Balaidesa Jetiskarangpung Kec. Kalijambe,  yang dihadiri oleh + 75 orang, hadir
pula al :
1.   
Dinas
Dipenda Kab. Sragen Bp. Parsono.SH, MM
2.   
Muspika
Kec. Kalijambe
3.   
Ka
UPTD Dikbud Kec. Kalijambe
4          Kades
Se Kec. Kalijambe.
5.         Tamu
undangan lainnya.
Saran / Sambutan Danramil
18/Kalijambe yang diwakili Bati Tuud Pelda Ahmadi antara lain :
a.   
Penempatan
reklame harus sesuai dengan aturan yang telah ditentukan sehingga tidak terjadi
tumpang tindih dalam penerapan / aplikasi dilapangan.
b.   
Pihak
Kecamatan supaya menata ulang reklame-reklame yang terpasang yang kurang rapi
yang masa berlakunya sudah habis jika ada pelanggaran supaya diadakan
penertiban dan tegoran kepada perusahannya.
c.   
Harusnya
ada tempat khusus untuk pemasangan reklame yang mudah dibaca dan dilihat oleh
umum.

SOSIALISASI PERATURAN REKLAME DARI KAB. SRAGEN UNTUK WIL. KORAMIL-18/KALIJAMBE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *