Kodim Sragen – Bintara Pembina Desa sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tingkat desa memiliki peran yang penting dalam menghimbau larangan judi online yang dapat merusak perekonomian keluarga.
Dalam upaya mencegah dan memberantas praktik judi online ( Judol ) di lingkungan desa, Serma Sarto Babinsa Kel.Kragilan Koramil 15/Gemolong Kodim 0725/Sragen turut serta dalam memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat Dk. Warung urip RT.19, Senin ( 08/07/2024 ).
Sarto menjelaskan bahaya dan konsekuensi yang ditimbulkan oleh keterlibatan dalam judi online, terutama dalam hal kerugian finansial yang dapat merusak perekonomian keluarga.
Sarto juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kestabilan ekonomi keluarga dan menghindari praktik judi yang dapat menghancurkan masa depan dan kesejahteraan keluarga. Sarto mengajak masyarakat untuk bijak dalam mengelola keuangan dan mencari sumber penghasilan yang halal dan berkelanjutan.
“ Selain memberikan himbauan, Babinsa juga aktif dalam melakukan patroli dan monitoring terhadap aktivitas judi online di lingkungan desa. Mereka bekerja sama dengan aparat keamanan lainnya untuk menindak tegas praktik judi online yang merugikan masyarakat dan merusak tatanan sosial di desa “ Ungkap Sarto.
“ Melalui kesadaran dan kerjasama bersama, diharapkan desa dapat menjadi lingkungan yang aman, sejahtera, dan terbebas dari praktik judi yang merugikan “ Tambah Sarto.












