Selama Libur Nataru, Babinsa Larang Warganya Nyalakan Petasan

Selama Libur Nataru, Babinsa Larang Warganya Nyalakan Petasan

Kodim Sragen – Selasa ( 24/12/2024 ) Babinsa Desa Pilangsari Koramil 07/Ngrampal Kodim 0725/Sragen Serma Surasno melarang masyarakat di Desa Pilangsari Kec. Ngrampal untuk menyalakan maupun memperjual belikan petasan, selama libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Berapa banyak peristiwa kecelakaan akibat petasan itu terjadi. Ada yang tangannya terkena, badannya terbakar, bahkan rumah pun juga terbakar karena petasan “ Ucap Surasno.

Surasno pun mengimbau kepada seluruh warga untuk menaati peraturan tersebut demi keamanan dan kenyamanan bersama. Ia juga menegaskan kepada penjual petasan untuk segera menghentikan aktivitas penjualan.

“Hentikan penjualan petasan itu. Ini semua semata-mata demi keselamatan seluruh warga dan siapa saja yang berada di Desa Pilangsari,” Ujarnya.

“Terkait dengan petasan, kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang dalam melaksanakan malam perayaan malam tahun baru. Sudah banyak kecelakaan akibat petasan mulai dari luka-luka bahkan sampai meninggal,” Tambahnya lagi.

Surasno menambahkan, pihaknya juga melarang secara tegas siapapun yang menjual atau membunyikan petasan. Meski begitu, pengunaan kembang api untuk perayaan malam tahun baru masih diperbolehkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *