Minggu, 03 Mei 2020 Sertu Maftukan Babinsa Ds Juwok Koramil-13/Sukodono bersama dengan Babinkamtibmas, Perangkat desa juwok serta Bidan desa juwok melaksanakan sosialisasi kepada warga masyarakat yang baru pulang dari luar daerah/ riwayat PP tentang protap karantina mandiri serta memberikan pengertian tentang COVID – 19.
Pemerintah Indonesia menetapkan COVID-19 sebagai bencana non-alam berupa penyakit yang wajib ditanggulangi, seiring peningkatan kasusnya yang kian melesat dari hari ke hari. Untuk itu, mereka yang sakit atau mungkin terpapar virus corona harus melakukan karantina mandiri.
“ Bila isolasi diri ini tak dilakukan dengan benar dan berdisiplin, virus corona akan terus menyebar ke lingkungan sekitar “ ucap Babinsa Juwok.
Orang yang terinfeksi virus corona tipe baru dengan gejala ringan sebaiknya melakukan karantina mandiri di rumah. Mereka juga dianjurkan berkoodinasi dengan dinas kesehatan setempat. “Saat karantina di rumah, harus ada ketentuan yang ditaati pasien sehingga tidak menyebarkan virus corona kepada keluarga,” kata Sertu Maftukan.
Maftukam mengatakan, gejala Covid-19 adalah demam, batuk, dan sakit tenggorokan. Pada kasus berat, pasien bisa saja mengalami sesak napas.
Bila pada diri terdapat gejala-gejala tersebut, maka seseorang perlu waspada. tetapi tidak perlu panik. Rita mengatakan, lebih baik mencari tahu cara mengatasi dan mencegah sehingga tetap merasa aman di lingkungan sekitar.
“Kita sudah tahu bahwa sebaiknya tetap ada di rumah. Itu sangat penting. Kalau ada gejala, sebiknya segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan,” tuturnya.













