Sragen, 29 November 2016
Pada
hari Senin, tanggal 28 November 2016 pukul. 08. 15 s/d 08.45 Wib, bertempat di
Alun-alun Sasono Langen Putro Kab. Sragen telah berlangsung kegiata Apel gelar
pasukan. dengan tema ” APEL KONSOLIDASI DALAM RANGKA MENGAWAL
KEBHINEKAAN” , sebagai Pimpinan Apel AKBP Cahyo Widiarso. SIK ( Kapolres
Sragen ) Komandan Apel AKP Yohanes Trisnanto SH.MH ( Kapolsek Gondang ), yang diikuti lk.
750 orang.
hari Senin, tanggal 28 November 2016 pukul. 08. 15 s/d 08.45 Wib, bertempat di
Alun-alun Sasono Langen Putro Kab. Sragen telah berlangsung kegiata Apel gelar
pasukan. dengan tema ” APEL KONSOLIDASI DALAM RANGKA MENGAWAL
KEBHINEKAAN” , sebagai Pimpinan Apel AKBP Cahyo Widiarso. SIK ( Kapolres
Sragen ) Komandan Apel AKP Yohanes Trisnanto SH.MH ( Kapolsek Gondang ), yang diikuti lk.
750 orang.
Hadir dalam acara tersebut : Dedy Endriyatno (Wakil Bupati Sragen),
Letkol Inf Denny Marantika ( Dandim 0725/Sragen), AKBP Cahyo Widiarso SH SIK
(Kapolres Sragen), Herrus Batubara (Kajari Sragen), Bambang Samekto,SH.MH (Ketua DPRD Sragen), Kapten CPM
Yohanes Sigit ( Danaubdenpom IV/1-4 Sragen, Tatag Prabawanto B. MM ( Setda
Sragen), Kabag,kadinas dan toga tomas Kab.Sragen.
Letkol Inf Denny Marantika ( Dandim 0725/Sragen), AKBP Cahyo Widiarso SH SIK
(Kapolres Sragen), Herrus Batubara (Kajari Sragen), Bambang Samekto,SH.MH (Ketua DPRD Sragen), Kapten CPM
Yohanes Sigit ( Danaubdenpom IV/1-4 Sragen, Tatag Prabawanto B. MM ( Setda
Sragen), Kabag,kadinas dan toga tomas Kab.Sragen.
Inti
amanat Kapolda Jateng yang di bacakan Pimpinan Apel AKBP Cahyo Widiarso.
SIK ( Kapolres Sragen ) : Apel gelar pasukan ini merupakan reperentasi dari
kesiapan kita untuk antisipasi adanya rencana unjuk rasa pada tanggal 2
Desember mendatang tidak menutup kemungkinan aksi unjuk rasa nanti akan
menggangu ketertiban umum melanggar hukum dan memnyebabkan kemacetan apabila
hal tersebut terjadi maka perlunya upaya pembubaran terhadap aksi unras.
Mengingat unjuk rasa pada tanggal 4 November 2016 yang awalnya berjalan dengan
damai namun akhirnya berakhir dengan kericuhan dan pelanggaran hukum situasi
seperti itulah yang sangat rawan dan harus selalu kita waspadai agar unjuk rasa
Demonstrasi yang di lakukan tidak bergeser ke arah tindakan kriminalitas.
amanat Kapolda Jateng yang di bacakan Pimpinan Apel AKBP Cahyo Widiarso.
SIK ( Kapolres Sragen ) : Apel gelar pasukan ini merupakan reperentasi dari
kesiapan kita untuk antisipasi adanya rencana unjuk rasa pada tanggal 2
Desember mendatang tidak menutup kemungkinan aksi unjuk rasa nanti akan
menggangu ketertiban umum melanggar hukum dan memnyebabkan kemacetan apabila
hal tersebut terjadi maka perlunya upaya pembubaran terhadap aksi unras.
Mengingat unjuk rasa pada tanggal 4 November 2016 yang awalnya berjalan dengan
damai namun akhirnya berakhir dengan kericuhan dan pelanggaran hukum situasi
seperti itulah yang sangat rawan dan harus selalu kita waspadai agar unjuk rasa
Demonstrasi yang di lakukan tidak bergeser ke arah tindakan kriminalitas.
itu kita perlu melakukan upaya pencegahan dan penyekatan terhadap kelompok
massa yang ikut bergabung dengan kelompok massa lain untuk berunjuk rasa serta
melakukan orasi dan tuntutan dengan kasus penodaan Agama yang di lakukan oleh
Ahok. Pada tanggal 25 November 2016 Kemarin saya selaku Kapolda Jateng telah
mengeluarkan Maklumat untuk melarang warga atau kelompok massa dari jateng
untuk berangkat dan bergabung aksi unras atau Demostrasi ke Jakarta.meskipun
telah mengeluarkan larangantersebut indikasi pergerakan di mungkinkan akan
tetap terjadi oleh karena itu segera lakukan tindakan tegas dan Profesional
sebelum meraka benar-benar berangkat ke Jakarta. Ucapan terima kasih juga kami
sampaikan kepada Pangdam Diponegoro yg selama ini selalu siap mendukung dan
telah terjun langsung bersama Polda Jateng melakukan tugas pengamanan sebagai
wujud kebersamaan dan pengabdian kita kepada masyarakat bangsa dan negara demi
keutuhan NKRI.
Maklumat Kapolda Jateng Drs. Condro
Kirono, M.M. M.Hum : Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,
masyarakat dapat menyampaikan pendapat di muka umum/unjuk rasa demonstrasi,
yang dalam pelaksanaannya dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan
bebasan orang lain, tidak ke mengganggu ketertiban umum, mematuhi hukum dan
ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjaga keutuhan persatuan dan
kesatuan bangsa, Bahwa penyampaian pendapat di muka umum/unjuk rasademonstrasi
pada tanggal 4 November 2016 di Jakarta terkait adanya dugaan penistaan agama
telah terjadi pelanggaran mengganggu ketertiban umum, hak azasi kebebasan orang
lain di lbukota Negara Republik Indonesia, sehingga menimbulkan potensi
perpecahan keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa (perpecahan antar suku, agama,
ras dan antar golongan/SARA).
Kirono, M.M. M.Hum : Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,
masyarakat dapat menyampaikan pendapat di muka umum/unjuk rasa demonstrasi,
yang dalam pelaksanaannya dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan
bebasan orang lain, tidak ke mengganggu ketertiban umum, mematuhi hukum dan
ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjaga keutuhan persatuan dan
kesatuan bangsa, Bahwa penyampaian pendapat di muka umum/unjuk rasademonstrasi
pada tanggal 4 November 2016 di Jakarta terkait adanya dugaan penistaan agama
telah terjadi pelanggaran mengganggu ketertiban umum, hak azasi kebebasan orang
lain di lbukota Negara Republik Indonesia, sehingga menimbulkan potensi
perpecahan keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa (perpecahan antar suku, agama,
ras dan antar golongan/SARA).
Bahwa dalam rangka menjaga dan
melindungi masyarakat Jawa Tengah dalam penyampaian pendapat di muka umum/unjuk
rasademonstrasi, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengeluarkan maklumat
sebagai berikut : Agar masyarakat Jawa Tengah dalam menyampaikan pendapat di
muka umum/unjuk rasa demonstrasi dilaksanakan Wilayah Kabupaten/Kota
masing-masing Jawa Tengah, yang pelaksanaannya dibatasi mulai pukul 06.00 wib
sampai dengan pukul 18.00 Wib. Dalam menyampaikan pendapat di muka umum unjuk rasademonstrasi,
masyarakat Jawa Tengah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati hak-hak
dan kebebasan orang mematuhi hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan,
tidak mengganggu ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan
bangsa. Dalam menyampaikan pendapat di umum membawa senjata senjata tajam, senjata pemukul, benda-benda yang membahayakan diri sendiri maupun orang
lain sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 1951 dan dapat diancam hukuman selama 10 tahun, hukuman seurmur
hidup dan maksimal hukuman mati.
melindungi masyarakat Jawa Tengah dalam penyampaian pendapat di muka umum/unjuk
rasademonstrasi, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengeluarkan maklumat
sebagai berikut : Agar masyarakat Jawa Tengah dalam menyampaikan pendapat di
muka umum/unjuk rasa demonstrasi dilaksanakan Wilayah Kabupaten/Kota
masing-masing Jawa Tengah, yang pelaksanaannya dibatasi mulai pukul 06.00 wib
sampai dengan pukul 18.00 Wib. Dalam menyampaikan pendapat di muka umum unjuk rasademonstrasi,
masyarakat Jawa Tengah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati hak-hak
dan kebebasan orang mematuhi hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan,
tidak mengganggu ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan
bangsa. Dalam menyampaikan pendapat di umum membawa senjata senjata tajam, senjata pemukul, benda-benda yang membahayakan diri sendiri maupun orang
lain sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 1951 dan dapat diancam hukuman selama 10 tahun, hukuman seurmur
hidup dan maksimal hukuman mati.
Pemberi
fasilitas sarana dan prasarana dalam menyampaikan pendapat di muka umum/unjuk
rasademonstrasi yang menimbulkan tindak pidana dapat dikenakan sanksi sesuai
peraturan dan penundang-undangan yang berlaku, Penggunaan sarana transportasi
angkutan untuk kegiatan menyampaikan pendapat di umum/unjuk rasademonstrasi
hanus sesuai dengan trayek dan peruntukannya sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Lintas dan Demikian
Maklumat ini dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan, demi terwujudnya keamanan
dan ketertiban masyarakat serta tenaganya keutuhan persatuan dan kesatuan
bangsa.
fasilitas sarana dan prasarana dalam menyampaikan pendapat di muka umum/unjuk
rasademonstrasi yang menimbulkan tindak pidana dapat dikenakan sanksi sesuai
peraturan dan penundang-undangan yang berlaku, Penggunaan sarana transportasi
angkutan untuk kegiatan menyampaikan pendapat di umum/unjuk rasademonstrasi
hanus sesuai dengan trayek dan peruntukannya sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Lintas dan Demikian
Maklumat ini dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan, demi terwujudnya keamanan
dan ketertiban masyarakat serta tenaganya keutuhan persatuan dan kesatuan
bangsa.













