Sukodono, 23 Mei 2016
Pada
hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 pukul 09. 30 s/d 12 00 Wib, bertempat di Balai Desa Majenang Kec.Sukodono Kab.Sragen, Bati Tuud dan Babinsa Majenang Koramil 13/Sukodono
Kodim 0725/Sragen Peltu Witono dan Serda Sri Pontjo Widi Nugroho mewakili
Danramil 13/Sukodono Kapten Kav Edy Wahono bersama Muspika menghadiri
sosiaisasi undang undang perkawinan dan lalu lintas.
hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 pukul 09. 30 s/d 12 00 Wib, bertempat di Balai Desa Majenang Kec.Sukodono Kab.Sragen, Bati Tuud dan Babinsa Majenang Koramil 13/Sukodono
Kodim 0725/Sragen Peltu Witono dan Serda Sri Pontjo Widi Nugroho mewakili
Danramil 13/Sukodono Kapten Kav Edy Wahono bersama Muspika menghadiri
sosiaisasi undang undang perkawinan dan lalu lintas.
Sosialisasi Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan di sampaikan Bp.Muhammad Habib dari pengadilan Kab.Sragen sbb: Pernikahan laki-laki usia 19 th dan
perempuan usia 16 th usahakan jangan sampai terjadi, biasanya terjadi diusia
tersebut karena hamil dulu sehingga terjadi pernikahan terpaksa biasanya putus
di jalan karena pematangan jiwa masih kurang, himbauan kepada masyarakat pernikahan
yang ideal laki-laki usia minimal 25 th dan perempuan usia 20 th.
perempuan usia 16 th usahakan jangan sampai terjadi, biasanya terjadi diusia
tersebut karena hamil dulu sehingga terjadi pernikahan terpaksa biasanya putus
di jalan karena pematangan jiwa masih kurang, himbauan kepada masyarakat pernikahan
yang ideal laki-laki usia minimal 25 th dan perempuan usia 20 th.
Sosialisasi Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan
jalan yang di sampaikan Brigadir Joko ST dari Satlantas Polres Sragen sbb :
Seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas diantaranya anak-anak yang belum
waktunya mengendarai kendaraan sudah mengendarai kendaraan, Pengendara belum
mempunyai sim, Pengendara kendaraan belum menguasai, Pengendara tidak memperhatikan
rambu-rambu lalu lintas, Pengendara belum mengetahui pasal dan dendanya jika
melanggar dan Pengendara mengantuk.
jalan yang di sampaikan Brigadir Joko ST dari Satlantas Polres Sragen sbb :
Seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas diantaranya anak-anak yang belum
waktunya mengendarai kendaraan sudah mengendarai kendaraan, Pengendara belum
mempunyai sim, Pengendara kendaraan belum menguasai, Pengendara tidak memperhatikan
rambu-rambu lalu lintas, Pengendara belum mengetahui pasal dan dendanya jika
melanggar dan Pengendara mengantuk.
Hadir dalam kegiatan tersebut 67
orang terdiri dari : Tim bagian hukum
Pengadilan Agama Kab.Sragen, Tim Satlantas Polres Sragen, Muspika Kec.Sukodono dan Babinsa Majenang, Toma,
Toga, Toda dan PKK se Kec.Sukodono.
orang terdiri dari : Tim bagian hukum
Pengadilan Agama Kab.Sragen, Tim Satlantas Polres Sragen, Muspika Kec.Sukodono dan Babinsa Majenang, Toma,
Toga, Toda dan PKK se Kec.Sukodono.













